MENU TUTUP

Belum Ada SK Mendagri, Noviwaldy Jusman Masih Sah Pimpinan Dewan Riau

Kamis, 11 April 2019 | 22:05:16 WIB
Belum Ada SK Mendagri, Noviwaldy Jusman Masih Sah Pimpinan Dewan Riau

GENTAONLINE.COM-Menepis berbagai isu miring yang beredar, Noviwaldi Jusman menyampaikan hingga saat ini dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau dan belum diberhentikan dari jabatannya sebagai pimpinan dewan. Ia juga mengaku masih sebagai kader Partai Demokrat.

Demikian disampaikan pria yang akrab disapa Dedet, Kamis (11/4).

"Ada yang bilang bahwa saya tak lagi di Demokrat, ada yang bilang saya tak lagi jadi anggota DPRD, dan ada juga yang bilang saya tak lagi jadi pimpinan. Untuk itu saya luruskan, saat ini saya masih sebagai kader Demokrat, sebagai ketua departemen pengentasan kemiskinan dan pengangguran DPP Demokrat, dan masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Riau," tegas Dedet.

Diakuinya, memang ada usulan penggantian wakil ketua DPRD Riau, namun belum ada pelantikan karena belum ada SK dari Menteri Dalam Negeri.

Ia mengatakan, dari laporan yang diterimanya, isu tersebut diduga dibuat lawan politiknya baik di internal partai maupun eksternal partai.

Dedet mengajak seluruh kontestan Pemilu untuk bersaing sehat, tidak perlu menyebarkan tim yang melakukan black campaign, dan menunjukkan program masing-masing calon peserta pemilu. 

"Agar menghasilkan wakil rakyat dan pemimpin yang mempunyai jiwa yang baik dan santun" pungkasnya. (Genta)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan