MENU TUTUP

Lagi, Giliran KPU Siak Disidang Oleh DKPP

Selasa, 27 Agustus 2019 | 19:40:29 WIB
Lagi, Giliran KPU Siak Disidang Oleh DKPP Suasana Sidang Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP)

 

GENTAONLINE.COM - Pekanbaru Selasa 27 Agustus 2019, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak diajukan Bawaslu Provinsi Riau ke sidang DKPP, pasalnya KPU Siak dinilai salah dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu Riau dimana tidak sesuai dengan amar putusan.

Sebelumnya Bawaslu Riau sudah mengeluarkan Putusan melalui Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Acara  Cepat agar KPU Siak melakukan Perbaikan Data Pemilih dan Pengguna hak Pilih untuk kecamatan Kandis Kabupaten Siak dalam Pemilihan Umum serentak tahun 2019  lalu.

Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik dengan Pengadu Rusidi Rusdan selaku Ketua Bawaslu Riau dan 4 orang Anggota lainnya ini dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Provinsi Riau jalan Adi Sucipto No.284 (Komplek Transito) Marpoyan Damai  Pekanbaru.

Sidang yang dimulai Pukul 09.00 Wib dengan nomor perkara 206-PKE-DKPP/VIII/2019 ini dipimpin oleh Dr. Alfitra Salamm, APU  didampingi oleh 2 anggota majelis lainnya, yakni Sri Rukmini, SH, M.Ikom dari unsur Tim Pemeriksa Daerah (TPD), dan Firdaus, SH dari Unsur KPU Provinsi Riau. 

Hadir sebagai pihak Teradu adalah ketua dan Anggota KPU Kabupaten Siak yang dilaporkan ke DKPP dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

KPU Siak dinilai tidak menjalankan putusan Bawaslu Riau yang dibacakan pada sidang pelanggaran administrasi acara cepat yang diselenggarakan Bawaslu Riau pada tanggal 19 Mei 2019 silam.

Dimana terdapat selisih pada data pengguna hak pilih DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan Kandis yang lebih banyak di bandingkan dengan pengguna hak pilih dalam pemilihan Presiden dan wakil Presiden.

Berdasarkan amar putusan sidang pelanggaran administrasi acara cepat tersebut, Bawaslu Riau meminta KPU Siak untuk melakukan perbaikan data pemilih dan pengguna hak pilih di beberapa TPS di 4 Kecamatan di Kabupaten Siak. 

KPU Kabupaten Siak menyangkal dakwaan tersebut, 5 komisioner  KPU Siak ini beralasan telah melakukan putusan tersebut, namun pencocokkan dilakukan sebatas pada pencermatan  formulir DAA1saja, padahal amar putusan Bawaslu Riau adalah pencocokan dengan C1 Plano yang terdapat dalam kotak suara.

Awalnya, kasus ini bermula atas Laporan dari Partai PAN dan PDIP yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Riau melalui Sidang pelanggaran Administrasi Acara Cepat. Dari sidang ini kemudian terungkap adanya selisih jumlah pengguna hak pilih sebanyak 497 orang.

Perihal adanya selisih data BBM pengguna hak pilih ini diakui oleh KPU Siak, karena adanya kekurang telitian dalam melakukan pendataan di TPS. Namun kemudian perbaikan tidak dilakukan dengan pencocokan dengan C1 Plano.

Sidang DKPP ini berakhir pada pukul 11.30 Wib dan hasil keputusan DKPP akan diputuskan dalam pleno DKPP RI di Jakarta.(rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan