MENU TUTUP

Tak Setuju Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK, Politikus Demokrat: Bikin Repot Warga

Selasa, 28 Juni 2022 | 09:09:19 WIB
Tak Setuju Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK, Politikus Demokrat: Bikin Repot Warga

GENTAONLINE.COM - Sebuah kebijakan baru dikeluarkan Pemerintah Pusat terkait masalah minyak goreng. Kini, warga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli minyak goreng (migor) curah.

Kebijakan ini ditolak anggota DPRD Jabar, Asep Wahyuwijaya. Sebab, hal itu dinilai akan merepotkan warga.

"Bikin repot warga, dan (pemerintah) mestinya pengenaan kewajiban memenuhi kebutuhan publik ini akan minyak goreng ini terealisasi," ujar Asep,, Senin (27/6).


Anggota Fraksi Demokrat itu menyebut persoalan migor curah tidak pernah terjadi sebelumnya. Mengingat Indonesia sudah bertahun-tahun sebagai negara penghasil minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia.

"Masa beli migor curah saja harus pake KTP? Apalagi ketika negara kita pun sudah bertahun-tahun menjadi penghasil CPO terbesar di dunia. Itu kan masalahnya," sambungnya.

Menurutnya, pemerintah harusnya segera bertindak menangani perusahaan yang mengalihkan penjualan produk minyak sawit mentah ke tempat lain, misalkan penjualan untuk keperluan industri karena harga jualnya lebih mahal

"Pada merekalah (perusahaan) negara ini mestinya bertindak sehingga kebutuhan warga menjadi terselamatkan," ucapnya.

Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembelian migor curah akan diawasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Pihaknya pun akan menggelar sosialisasi kebijakan itu mulai Senin (27/6) ini.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dalam upaya mencegah potensi penyelewengan yang bisa berdampak pada kenaikan dan kelangkaan harga migor curah.


"Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian migor curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan migor curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut, Jumat kemarin (24/6).(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak