MENU TUTUP

Ditantang Mahasiswa Teruskan Aspirasi ke Pusat, ini Kata DPRD Riau

Rabu, 02 Oktober 2019 | 09:40:53 WIB
Ditantang Mahasiswa Teruskan Aspirasi ke Pusat, ini Kata DPRD Riau

GENTAONLINE.COM-Setelah beberapa jam melakukan orasi, mahasiswa akhirnya ditemui oleh perwakilan DPRD Riau, Selasa (1/10/2019). Pantauan di lapangan, perwakilan anggota DPRD yang menemui massa adalah tiga orang dari Dapil Pekanbaru, yakni Agung Nugroho, Parisman Ikhwan, dan Kasir.

Di depan anggota DPRD tersebut mahasiswa menyampaikan aspirasi mereka dan menantang DPRD Riau harus meneruskan aspirasi tersebut. "Kami tantang DPRD Riau berani dan segera meneruskan aspirasi kami," tegas orator mahasiswa.

"Kami menuntut, agar DPRD Riau segera membahas dan mengesahkan perda pencegahan kebakaran hutan dan lahan," kata Koordinator Pusat BEM Seluruh Riau, Wahyudi.

Selanjutnya, mahasiawa mendukung Kapolda Riau yang baru menuntaskan kasus karhutla, dan memeriksa seluruh korporasi yang diduga membakar lahan. Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya juga meminta agar Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), untuk membatalkan undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. "Kami meminta agar DPRD Riau meneruskan tuntutan ini kepada pusat dan daerah paling lama 7 hari, jika tidak disampaikan maka kami menyatakan mosi tidak percaya kepada DPRD Riau," tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Riau yang menemui masa aksi, Agung Nugroho menjelaskan, bahwa pihaknya mengapresiasi unjukrasa yang dilakukan mahasiswa.
"Semenjak kami dilantik, sudah banyak aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Dan melalui pimpinan sementara juga sudah kami kirim surat yang menjadi tuntutan mahasiswa ke pemerintah pusat," tuturnya.

Saat ini, ketua Fraksi Demokrat Riau ini menambahkan DPRD terbuka atas semua aspirasi yang sudah masuk ke DPRD dan diteruskan.

"Kita terbuka untuk mahasiswa, kita sampaikan apa yang menjadi tuntutan, tuntutan sebelumnya juga kita teruskan, kita bersama mahasiswa," tukas Agung. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan