MENU TUTUP

Walikota Kecam Keberadaan Ribuan Reklame Ilegal Kotori Pekanbaru

Kamis, 05 Oktober 2017 | 20:14:17 WIB
Walikota Kecam Keberadaan Ribuan Reklame Ilegal Kotori Pekanbaru Keberadaan papan-papan reklame menyalahi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 tahun 2013, Bab IV tentang perencanaan teknis bangunan reklame.

GENTAONLINE.COM - Walikota Pekanbaru, Firdaus MT meminta kepada para investor khususnya bidang periklanan atau "advertising", agar tidak mengotori ibu kota Provinsi Riau itu dengan "polusi visual".

Firdaus mengatakan hal itu untuk mengomentari data sementara Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru yang menunjukkan keberadaan ribuan reklame ilegal di kota berjuluk "Madani Smart City" itu, Kamis.

"Saya sudah perintahkan, cabut, potong agar kota ini bersih. Tidak ada ampun," tegas Firdaus di Pekanbaru.

Pada dasarnya, ia mengatakan Pemko Pekanbaru sangat terbuka kepada seluruh investor yang menanamkan modalnya di Pekanbaru, khususnya sektor jasa "advertising".

Namun, ia menegaskan tidak akan memberikan ruang kepada para pemodal yang semena-mena dalam memasang iklan, termasuk mendirikan iklan raksasa yang membahayakan warga.

Disisi lain, ia mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan memberikan kelonggaran kepada pemasang iklan yang masih ilegal, namun dari sisi lokasi tidak melanggar peraturan daerah.

"Kalau dalam titik yang benar, itu boleh diputihkan. Tapi kalau sudah tidak benar, itu yang harus dipotong," ujarnya.

Satpol PP Pekanbaru belum lama ini menyatakan terdapat ribuan papan reklame yang masih berdiri ilegal dan membahayakan di Pekanbaru. Beberapa dari papan reklame tersebut justru berukuran raksasa, dan telah dipotong petugas.

Keberadaan papan-papan reklame tersebut menyalahi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 tahun 2013, Bab IV tentang perencanaan teknis bangunan reklame.

"Saat ini ada ribuan yang belum dipotong, termasuk tiang reklame yang berada didepan toko," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Ia mencontohkan, seperti yang terdapat di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Arifin Ahmad, Jalan HR Subrantas dan diberbagai ruas jalan lainnya. Menurutnya, memasang reklame di depan toko tidak dibenarkan. (ant)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan