MENU TUTUP

Walikota Kecam Keberadaan Ribuan Reklame Ilegal Kotori Pekanbaru

Kamis, 05 Oktober 2017 | 20:14:17 WIB
Walikota Kecam Keberadaan Ribuan Reklame Ilegal Kotori Pekanbaru Keberadaan papan-papan reklame menyalahi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 tahun 2013, Bab IV tentang perencanaan teknis bangunan reklame.

GENTAONLINE.COM - Walikota Pekanbaru, Firdaus MT meminta kepada para investor khususnya bidang periklanan atau "advertising", agar tidak mengotori ibu kota Provinsi Riau itu dengan "polusi visual".

Firdaus mengatakan hal itu untuk mengomentari data sementara Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru yang menunjukkan keberadaan ribuan reklame ilegal di kota berjuluk "Madani Smart City" itu, Kamis.

"Saya sudah perintahkan, cabut, potong agar kota ini bersih. Tidak ada ampun," tegas Firdaus di Pekanbaru.

Pada dasarnya, ia mengatakan Pemko Pekanbaru sangat terbuka kepada seluruh investor yang menanamkan modalnya di Pekanbaru, khususnya sektor jasa "advertising".

Namun, ia menegaskan tidak akan memberikan ruang kepada para pemodal yang semena-mena dalam memasang iklan, termasuk mendirikan iklan raksasa yang membahayakan warga.

Disisi lain, ia mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan memberikan kelonggaran kepada pemasang iklan yang masih ilegal, namun dari sisi lokasi tidak melanggar peraturan daerah.

"Kalau dalam titik yang benar, itu boleh diputihkan. Tapi kalau sudah tidak benar, itu yang harus dipotong," ujarnya.

Satpol PP Pekanbaru belum lama ini menyatakan terdapat ribuan papan reklame yang masih berdiri ilegal dan membahayakan di Pekanbaru. Beberapa dari papan reklame tersebut justru berukuran raksasa, dan telah dipotong petugas.

Keberadaan papan-papan reklame tersebut menyalahi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 tahun 2013, Bab IV tentang perencanaan teknis bangunan reklame.

"Saat ini ada ribuan yang belum dipotong, termasuk tiang reklame yang berada didepan toko," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.

Ia mencontohkan, seperti yang terdapat di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Arifin Ahmad, Jalan HR Subrantas dan diberbagai ruas jalan lainnya. Menurutnya, memasang reklame di depan toko tidak dibenarkan. (ant)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid