MENU TUTUP

Ada Tiga Orang Yang Laporkan Gus Muwaffiq Terkait Dugaan Penghinaan Nabi

Sabtu, 07 Desember 2019 | 09:22:04 WIB
Ada Tiga Orang Yang Laporkan Gus Muwaffiq Terkait Dugaan Penghinaan Nabi

GENTAONLINE.COM - Buntut ceramah Gus Muwaffiq yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW berujung laporan polisi. Tercatat, setidaknya ada tiga laporan yang sama ditujukan kepada salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) ini.

Setelah dua hari yang lalu, salah satu pengurus DPP FPI Amir Hasanuddin, kini giliran pengurus DPP FPI DKI Jakarta Salman A Farisi dan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin Cs menyusul untuk membuat laporan polisi.

“Kami dari Korlabi insya Allah akan melaporkan Gus Muwafiq ke Mabes Polri dengan dugaan melakukan tindak pidana penistaan agama yaitu ucapanya terhadap Nabi Muhammad SAW," kata Sekjen Korlabi Habib Novel, lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (5/12).

Menurut Habib Novel, pelaporan itu terkait dengan ceramah Gus Muwafiq soal kisah masa kecil Nabi Muhammad SAW yang viral di media sosial beberapa hari lalu.

"Dugaan penistaan agama yang mana Muwafiq mengatakan kalau Nabi Muhammad ketika kecil kemungkinan bisa saja maling jambu dan Nabi Muhammad dikatakan sebagai orang yang tidak terurus, itulah kurang lebih dari terjemahan yang kira-kira seperti itulah yang kami pahami," papar Novel.

Sementara itu, Salman mengatakan, Gus Muwafiq dalam ceramahnya menyebut Nabi Muhammad SAW tidak terurus semaca kecil. Meski meminta maaf, Muwafiq dianggap tak serius.

“Kemudian Nabi Muhammad direndahkan martabatnya. Kalau dia bilang Nabi Muhammad itu dekil tak terurus ya itu penistaan,” kata Salman usai membuat laporan di Bareskrim Polri. Menurut Salman, Gus Muwafiq justru menuding kaum milenial yang mengubah video ceramahnya.

Hal itu pun dianggap sebagai bukti tidak seriusnya Gus Muwafiq minta maaf. Laporan Salman terhadap Gus Muwaffiq diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1022/XII/2019/Bareskrim. Gus Muwafiq dituduhkan dengan Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan