MENU TUTUP

TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PENYIMPANGAN PENETAPAN HARGA JUAL PASIR LAUT TAKALAR TA. 2020 DILIMPAHKAN KE PENGADILAN TIPIKOR

Kamis, 04 Mei 2023 | 12:19:13 WIB
TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PENYIMPANGAN PENETAPAN HARGA JUAL PASIR LAUT TAKALAR TA. 2020 DILIMPAHKAN KE PENGADILAN TIPIKOR

Gentaonline.com -- SULSEL.

Pada hari ini Selasa tanggal 02 Mei 2023, Jam 14.00 Wita, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah melimpahkan perkara terdakwa  GM (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pelimpahan perkara GM ke Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : B- 01 /P.4.32/Ft.1/05/2023 Tanggal 02 Mei 2023.

Perbuatan tersangka GM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah). Tutup Eddy Lelek.

Makassar, 02 Mei 2023

KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

 

SOETARMI,S.H.,MH. 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid