MENU TUTUP

Efek Jera Hilang Jika Koruptor Bisa Ikut Pilkada

Jumat, 13 Desember 2019 | 11:10:12 WIB
Efek Jera Hilang Jika Koruptor Bisa Ikut Pilkada ilustrasi internet

 GENTAONLINE.COM -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait terpidana koruptor boleh ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) menuai kritik dari pengamat politik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Budi Suryadi. Budi menilai efek jera terhadap hukuman seorang pelaku korupsi dipastikan hilang lantaran tidak terlalu berpengaruh dalam panggung politik seorang terpidana koruptor.


"Saya tidak setuju dan menentang keras putusan MK ini karena suatu kemunduran bagi bangsa Indonesia dalam semangat antikorupsi," kata Budi di Banjarmasin, Kamis (12/12). Dosen Program Studi Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ULM ini mengutarakan, ketika seorang koruptor ditolak ikut pilkada bukan berarti mereka tidak memiliki hak atau melanggar HAM (hak asasi manusia). Namun menurutnya, harus berbeda cara memahaminya.


Menurut dia, mestinya dipahami bahwa ketidakbolehan terpidana kasus korupsi ikut pilkada karena sebagai lanjutan sanksi atas perilaku korup mereka. Dengan demikian efek jeranya makin kuat bagi yang belum berperilaku korup.

Apalagi, menurut Budi, pilkada berkaitan dengan ranah kebijakan politik. Seorang koruptor tidak akan banyak mampu berkembang karena punya sisi yang melemahkannya dalam daya tawar politik. Ini akan berimbas pada kesejahteraan rakyat daerah yang akan lebih jadi marginal dalam bargaining politik tersebut.

"Saya melihat potensinya masih ada keikutsertaan para terpidana korupsi ikut pilkada tahun depan karena belum ada kebijakan politik yang pasti tentang pelarangan mereka ini," ujar Budi yang juga Ketua Pusat Studi ASEAN ULM.

Ia pun berhara, pilkada di Kalimantan Selatan khususnya dan Indonesia pada umumnya dapat lebih memberikan pelajaran politik bagi generasi politik akan datang dibandingkan hanya unjuk kekuatan orang kuat lokal di setiap daerah. MK mengabulkan permohonan gugatan untuk sebagian Undang-Undang Pilkada.

MK memutuskan melakukan pengubahan bunyi pasal 7 ayat 2 huruf g. Disebutkan, pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan