MENU TUTUP

Ferdinand Hutahaean Dijadwalkan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 19 April 2022 | 08:08:55 WIB
Ferdinand Hutahaean Dijadwalkan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

GENTAONLINE.COM - Terdakwa Ferdinand Hutahaean dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (19/4). Mantan politikus Partai Demokrat itu dinilai terbukti menimbulkan keonaran karena menyebarkan berita bohong di media sosial (medsos). 

 

Sidang tersebut rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB. Adapun lokasi sidang bertempat di ruang Sujono.

"Selasa tanggal 19 April 2022 agenda sidang putusan," tulis keterangan resmi situs PN Jakpus  pada Selasa (19/4).

Diketahui, Ferdinand dituntut kurungan tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdinand dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer. 

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/4). 

Padahal, awalnya Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter@FerdinandHaean3 dengan postingan 'Allahmu lemah'. 

Dalam sidang pleidoi pekan lalu, Ferdinand menyampaikan permintaan maaf kepada Allah atas cuitannya yang menimbulkan polemik. Ferdinand mengakui kesalahannya atas timbulnya cuitan 'Allahmu lemah'. Ia merasa masih lemah dari segi pemahaman ilmu agama. 

"Saya mohon ampunan pada Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Pemurah. Saya mohon maaf atas kesalahan saya yang dangkal ilmu agama dan ilmu kehidupan ini," kata Ferdinand dalam persidangan tersebut. 

Ferdinand merasa wajar membuat kesalahan sebagai manusia biasa. "Dengan segala kerendahan hati saya mohon maaf atas khilaf ini karena manusia banyak kesalahan," lanjut Ferdinand. (rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan