MENU TUTUP

Ferdinand Hutahaean Dijadwalkan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 19 April 2022 | 08:08:55 WIB
Ferdinand Hutahaean Dijadwalkan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

GENTAONLINE.COM - Terdakwa Ferdinand Hutahaean dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (19/4). Mantan politikus Partai Demokrat itu dinilai terbukti menimbulkan keonaran karena menyebarkan berita bohong di media sosial (medsos). 

 

Sidang tersebut rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB. Adapun lokasi sidang bertempat di ruang Sujono.

"Selasa tanggal 19 April 2022 agenda sidang putusan," tulis keterangan resmi situs PN Jakpus  pada Selasa (19/4).

Diketahui, Ferdinand dituntut kurungan tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdinand dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer. 

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/4). 

Padahal, awalnya Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter@FerdinandHaean3 dengan postingan 'Allahmu lemah'. 

Dalam sidang pleidoi pekan lalu, Ferdinand menyampaikan permintaan maaf kepada Allah atas cuitannya yang menimbulkan polemik. Ferdinand mengakui kesalahannya atas timbulnya cuitan 'Allahmu lemah'. Ia merasa masih lemah dari segi pemahaman ilmu agama. 

"Saya mohon ampunan pada Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Pemurah. Saya mohon maaf atas kesalahan saya yang dangkal ilmu agama dan ilmu kehidupan ini," kata Ferdinand dalam persidangan tersebut. 

Ferdinand merasa wajar membuat kesalahan sebagai manusia biasa. "Dengan segala kerendahan hati saya mohon maaf atas khilaf ini karena manusia banyak kesalahan," lanjut Ferdinand. (rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari