MENU TUTUP

Ferdinand Hutahaean Dijadwalkan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 19 April 2022 | 08:08:55 WIB
Ferdinand Hutahaean Dijadwalkan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

GENTAONLINE.COM - Terdakwa Ferdinand Hutahaean dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (19/4). Mantan politikus Partai Demokrat itu dinilai terbukti menimbulkan keonaran karena menyebarkan berita bohong di media sosial (medsos). 

 

Sidang tersebut rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB. Adapun lokasi sidang bertempat di ruang Sujono.

"Selasa tanggal 19 April 2022 agenda sidang putusan," tulis keterangan resmi situs PN Jakpus  pada Selasa (19/4).

Diketahui, Ferdinand dituntut kurungan tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdinand dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer. 

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/4). 

Padahal, awalnya Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter@FerdinandHaean3 dengan postingan 'Allahmu lemah'. 

Dalam sidang pleidoi pekan lalu, Ferdinand menyampaikan permintaan maaf kepada Allah atas cuitannya yang menimbulkan polemik. Ferdinand mengakui kesalahannya atas timbulnya cuitan 'Allahmu lemah'. Ia merasa masih lemah dari segi pemahaman ilmu agama. 

"Saya mohon ampunan pada Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Pemurah. Saya mohon maaf atas kesalahan saya yang dangkal ilmu agama dan ilmu kehidupan ini," kata Ferdinand dalam persidangan tersebut. 

Ferdinand merasa wajar membuat kesalahan sebagai manusia biasa. "Dengan segala kerendahan hati saya mohon maaf atas khilaf ini karena manusia banyak kesalahan," lanjut Ferdinand. (rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran