MENU TUTUP

Mahfud Respons Putusan MK Soal Impunitas Penanganan Covid

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 07:55:15 WIB
Mahfud Respons Putusan MK Soal Impunitas Penanganan Covid

GENTAONLINE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Nomor 20 Tahun 2020. Menurut dia, putusan itu justru membenarkan isi perundangan, dan bukan sebaliknya.

 

Adapun UU tersebut merupakan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. 

"Saya ingin menegaskan, sesudah dibaca bolak-balik, putusan MK itu justru membenarkan seluruh undang-undang yang sudah tertuang seluruh isinya di dalan undang-undang yang diuji itu," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Jumat (29/10).

Mahfud menjelaskan, ada dua jenis pengujian terhadap undang-undang tersebut, yakni uji formil dan materiil. Dia menyebut, seluruh gugatan aspek formil terhadap undang-undang itu ditolak oleh MK. Artinya, Perppu itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Semua yang memohon pengujian formal itu dinyatakan ditolak oleh MK. Artinya, benar oleh Undang-Undang," ujarnya.

Sementara itu, terkait uji materiil, sambungnya, substansi yang diuji, yakni Pasal 27. Dia menuturkan, pada ayat (1) dan (3) terdapat penambahan frasa 'sepanjang dilajukan dengan itikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.' 

"Jadi tidak ada penghapusan, hanya penambahan kalimat yang ada frasa yang ditambahkan ini diambil dari undang-undang yang sudah ada, yaitu pasal 27 ayat (2)," jelas dia.

Dia mengatakan, frasa itu sebenarnya sudah tercantum dalam undang-undang tersebut. Namun, tidak dicantumkan pada Pasal 27 ayat (1) dN (3). "Ini sudah ada di undang-undang, tetapi di ayat 1-nya tidak dicantumkan, oleh MK ini diambil, di-copy paste ditambahkan juga ke ayat 1, ditambahkan juga ke ayat 3," tuturnya.

Mantan Ketua MK ini menambahkan, Pasal 27 ayat (2) memang menyatakan pemerintah tak dapat diadukan ke pengadilan, dan tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata di dalam melaksanakan anggaran terkait Covid-19. Namun, Mahfud menegaskan,  jika hal iti dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Artinya bagi kami, ini memperkuat posisi pandangan pemerintah terhadap UU ini tentang apa yang 'ditudingkan' sebagai hak imunitas tidak bisa digugat, itu bisa kalau melanggar peraturan perundang-undangan dan beritikad tidak baik," katanya.(rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar