MENU TUTUP

Mahfud Respons Putusan MK Soal Impunitas Penanganan Covid

Sabtu, 30 Oktober 2021 | 07:55:15 WIB
Mahfud Respons Putusan MK Soal Impunitas Penanganan Covid

GENTAONLINE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU Nomor 20 Tahun 2020. Menurut dia, putusan itu justru membenarkan isi perundangan, dan bukan sebaliknya.

 

Adapun UU tersebut merupakan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. 

"Saya ingin menegaskan, sesudah dibaca bolak-balik, putusan MK itu justru membenarkan seluruh undang-undang yang sudah tertuang seluruh isinya di dalan undang-undang yang diuji itu," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, Jumat (29/10).

Mahfud menjelaskan, ada dua jenis pengujian terhadap undang-undang tersebut, yakni uji formil dan materiil. Dia menyebut, seluruh gugatan aspek formil terhadap undang-undang itu ditolak oleh MK. Artinya, Perppu itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Semua yang memohon pengujian formal itu dinyatakan ditolak oleh MK. Artinya, benar oleh Undang-Undang," ujarnya.

Sementara itu, terkait uji materiil, sambungnya, substansi yang diuji, yakni Pasal 27. Dia menuturkan, pada ayat (1) dan (3) terdapat penambahan frasa 'sepanjang dilajukan dengan itikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.' 

"Jadi tidak ada penghapusan, hanya penambahan kalimat yang ada frasa yang ditambahkan ini diambil dari undang-undang yang sudah ada, yaitu pasal 27 ayat (2)," jelas dia.

Dia mengatakan, frasa itu sebenarnya sudah tercantum dalam undang-undang tersebut. Namun, tidak dicantumkan pada Pasal 27 ayat (1) dN (3). "Ini sudah ada di undang-undang, tetapi di ayat 1-nya tidak dicantumkan, oleh MK ini diambil, di-copy paste ditambahkan juga ke ayat 1, ditambahkan juga ke ayat 3," tuturnya.

Mantan Ketua MK ini menambahkan, Pasal 27 ayat (2) memang menyatakan pemerintah tak dapat diadukan ke pengadilan, dan tidak bisa digugat secara pidana maupun perdata di dalam melaksanakan anggaran terkait Covid-19. Namun, Mahfud menegaskan,  jika hal iti dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Artinya bagi kami, ini memperkuat posisi pandangan pemerintah terhadap UU ini tentang apa yang 'ditudingkan' sebagai hak imunitas tidak bisa digugat, itu bisa kalau melanggar peraturan perundang-undangan dan beritikad tidak baik," katanya.(rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari