MENU TUTUP

Ditolak MK, Perkara PHPU Nasdem dan PDIP Kandas

Selasa, 06 Agustus 2019 | 22:39:59 WIB
Ditolak MK, Perkara PHPU Nasdem dan PDIP Kandas

 

GENTAONLINE.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, selasa 6 Agustus 2019 memutuskan Menolak 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Riau, yakni Partai Nasdem dan PDI Perjuangan.

Sesuai jadwal, sidang dilakukan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat  Sidang terbagi menjadi 3 panel waktu (Pukul 08.00, 13.00, dan 16.00 Wib).

Pada Panel 1 sidang dimulai pukul 08.30 Wib,  MK menjadwalkan membaca putusan untuk 3 Provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Riau.

Dua Perkara dari Riau diputuskan ditolak oleh MK pagi ini yakni perkara nomor 70-03-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pemohon PDIP mendalilkan adanya perbedaan hasil pemungutan suara yang ada di beberapa TPS pada Dapil Inhil 4, Dapil Siak 4, dan Dapil Bengkalis 4 dan 5.

Selanjutnya nomor Perkara 193-05-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan pokok permohonan yang sama pada Dapil Bengkalis 3 dan 5.

Selain adanya perbedaan perolehan suara baik partai maupun caleg, dalam gugatannya terdapat juga adanya pemilih diluar daerah yang dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa membawa surat pindah memilih.

Sebagaimana diketahui Mahkamah Konstitusi telah melakukan sidang sebanyak 4 kali, terkait PHPU Pileg dari Provinsi Riau. Sidang pertama, sidang pendahuluan digelar pada tanggal 12 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan kejelasan pokok permohonan dan pengesahan bukti-bukti dari pemohon.

Sidang Kedua di tanggal 18 Juli 2019 dengan agenda sidang mendengarkan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait, Keterangan Bawaslu, dan pengesahan bukti-bukti.

Sidang ketiga pada tanggal 30 Juli 2019 dengan agenda sidang pembuktian dari keterangan para saksi.Terakhir sidang keempat yakni sidang pembacaan putusan.

Pada sidang hari ini, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Amiruddin Sijaya, hadir di gedung MK untuk mendengarkan putusan tersebut.

Menurut Amir, yang dimintai komentarnya setelah mendengarkan pembacaan putusan, apa yang di putuskan MK hari ini sudah berdasarkan pertimbangan bukti dan fakta persidangan. Amir mengatakan sesuai den aturan dan regulasi Pemilu seluruh peserta, penyelenggara dan masyarakat wajib menerimanya.

"Sesuai aturan dan regulasi seluruh peserta pemilu, KPU, Bawaslu  wajib mentaati putusan MK karena putusan ini sudah sesuai dengan bukti dan fakta persidangan beberapa waktu lalu." ujar Amiruddin Sijaya sesaat setelah mengikuti sidang.(***)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan