MENU TUTUP

Pemkab Siak Tata Ulang Izin Baru Ritel Modern, Perkuat UMKM Lokal

Sabtu, 08 November 2025 | 18:27:58 WIB
Pemkab Siak Tata Ulang Izin Baru Ritel Modern, Perkuat UMKM Lokal

Siak — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengambil langkah tegas dengan memberlakukan moratorium izin baru bagi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret, sebagai upaya memperkuat posisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal sekaligus menata kembali keseimbangan ekonomi daerah.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, dalam rapat bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan ritel modern, dan pelaku UMKM di Kabupaten Siak. 

 “Kami memutuskan untuk melakukan moratorium pemberian izin baru untuk ritel modern, baik Alfamart maupun Indomaret karena jumlahnya sudah terlalu banyak di Kabupaten Siak, seraya mengevaluasi izin yang ada untuk memberikan ruang bagi UMKM lokal Siak," ujar Bupati Afni, di Zamrud Room, Jumat (7/11/2025).

Setidaknya ada 47 Indomaret dan 42 Alfamart, namun dari hasil evaluasi, sekitar 95 persen produk yang dijual di jaringan tersebut belum banyak yang melibatkan pelaku UMKM lokal Siak.

Melalui kebijakan moratorium ini, Pemkab Siak juga akan melakukan penataan dan evaluasi terhadap izin-izin ritel modern yang telah ada. Salah satu fokusnya adalah mendorong agar seluruh ritel modern di Siak memiliki outlet khusus untuk produk UMKM lokal.

“Padahal banyak UMKM kita yang punya produk luar biasa. Hanya saja memang perlu dilakukan pembinaan agar produknya berstandar di pasar modern. Tapi kami juga minta relaksasi kebijakan, karena tentu tidak bisa menyamakan produk rumahan dengan produk perusahaan besar. Kami ingin produk UMKM Siak, betul betul bisa masuk ke pasar ritel modern," jelasnya. 

Selain langkah tersebut, Pemkab Siak juga tengah menyiapkan gerakan Koperasi Merah Putih sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden RI, yang bertujuan menstabilkan harga kebutuhan pokok dan memperkuat peran UMKM dalam rantai pasok lokal.

“Alhamdulillah, di seluruh desa dan kelurahan Kabupaten Siak sudah terbentuk Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Yang nantinya kami akan bersiap bagaimana bisa menampung  UMKM yang ada dan membantu masyarakat memangkas harga"  kata dia. 

"Mudah mudahan niat baik ini nanti akan selaras antar ritel modern dan UMKM melalui intervensi kebijakan pemerintah agar bisa menghidupkan UMKM Siak," sambungnya. 

Melalui moratorium izin baru, pendampingan usaha, dan regulasi daerah yang berpihak, diharapkan 14 ribu lebih pelaku UMKM di Kabupaten Siak dapat terus tumbuh berkembang untuk memperkuat ekonomi lokal, Kabupaten Siak.

tutup ( Edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat