MENU TUTUP

Pemindahan Bandara SSK II Direncanakan Masuk RPJMN 2020 - 2024

Sabtu, 11 Januari 2020 | 09:30:59 WIB
Pemindahan Bandara SSK II  Direncanakan Masuk RPJMN 2020 - 2024

GENTAONLINE.COM - Bandara internasional Sultan Syarif Kasim II yang saat ini berada di pusat kota Pekanbaru Riau dan kawasan padat penduduk, rencananya akan dipindah ke daerah luar yang lebih renggang penduduknya serta bisa dikembangkan.

Jika tak ada aral melintang, relokasi (pemindahan) akan dilakukan menggunakan anggaran nasional dan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Gubernur Riau, Syamsuar akan menyampaikan rencana itu lewat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) agar bisa diusulkan dalam RPJMN 2020-2024 bisa diakomodir oleh pemerintah pusat.

''Kita harap usulan kami ke Bappenas bisa terwujud mulai 2020 sampai 2024," ungkap Gubernur Riau, Syamsuar, Kamis (9/1/2020).

Dikatakan, Walikota Pekanbaru sudah menyiapkan perencanaan pembangunan Pekanbaru ke depan, sehingga perlu adanya relokasi bandara SSK.

''Relokasi bandara ini juga sebagai persiapan kita untuk Embarkasi Haji Riau,'' ujarnya. Selain pemindahan bandara SSK II Pekanbaru, masih ada beberapa poin lagi yang masuk dalam RPJMN.

Diantaranya adalah soal penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ke depan yang harus dilakukan secara sinergis dan terpadu. Kemudian percepatan jalan tol, rel kereta api, pengembangan kawasan industri hilir, kawasan ekonomi kreatif, pembangunan sentra perikanan terpadu, termasuk relokasi Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. (grc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan