MENU TUTUP

Syafaruddin Poti Duga Paripurna Batal karena Ketua DPRD Tak Sinkron dengan Gubri

Jumat, 29 April 2022 | 08:44:47 WIB
Syafaruddin Poti Duga Paripurna Batal karena Ketua DPRD Tak Sinkron dengan Gubri

GENTAONLINE.COM - Wakil Ketua I DPRD Riau, Syafaruddin Poti angkat bicara terkait dibatalkannya paripurna DPRD Riau yang sebelumnya dijadwalkan Banmus akan digelar hari ini, Kamis (28/4/2022).

Batalnya paripurna ini, kata Poti, dikarenakan adanya perintah nota dinas dari Ketua DPRD yang membatalkan agenda tersebut.

"Yang punya DPRD ini kan Ketua DPRD, sekarang mungkin lembaga ini sistem manajemenn perusahaan bukan sistem kolegtif kolegial lagi. Semua perintah saja tanpa koordinasi," kata Poti sedikit kesal.

Disinggung mengenai apa alasan Ketua DPRD Riau membatalkan agenda paripurna, Poti mengatakan,  karena Ketua DPRD menilai keputusan Banmus tanpa ada melalui rapat pimpinan DPRD.

"Dugaan kami, ini karena tak sinkronnya gubernur dengan ketua DPRD, karena mereka satu parpol. Berarti ketua DPRD tak dukung kebijakan Gubernur Riau, kami tak masalah. Kami duga Ketua DPRD tak dukung kebijakan Gubernur Syamsuar," kata Poti.

"Karena dalam agenda paripurna ini kan ada dua agenda penting, yakni Rekomendasi Pansus LKPJ sama Pengesahan Perda BRK Syariah, kalau batal berarti tak sinkron ini antara Ketua DPRD dengan Gubernur," tukasnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan