MENU TUTUP

Hari Ini, Kejagung Panggil 6 Orang Saksi Terkait Korupsi Jiwasraya

Rabu, 15 Januari 2020 | 14:22:21 WIB
Hari Ini, Kejagung Panggil 6 Orang Saksi Terkait Korupsi Jiwasraya

GENTAONLINE.COM - Kejaksaan Agung terus bekerja guna mendalami kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Hari ini, ada enam orang saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa dalam rangka mengungkap kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan, enam orang saksi yang akan dipanggil sejauh ini sudah mengkonfirmasi kehadiran mereka.

“Iya (enam saksi hadir),” kata Hari saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).

Enam orang yang dipanggil sebagai saksi itu berasal dari pihak eksternal PT Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah Direktur PAN, Arcadia Asset Management Irawan Gunari; mantan Marketing PT GAP Asset Management, Ratna Puspita Sari; mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management, Arifhadi Soesilarto; Direktur PT Pool Advista Asset Management, Ferro Budhimeilano; Direktur PT MNC Asset Management, Frery Kojongian; dan Wakil Direktur PT Sinarmas Asset Management, Alex Setyawan.

Pada Selasa kemarin (14/1) Kejagung telah menetapkan lima tersangka dan langsung melakukan penahan. Mereka adalah Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro yang ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang.

Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kerja. Kejaksaan beralasan, penahanan ini dilakukan untuk menghindari kelimanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi para saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun tersebut.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan