MENU TUTUP

Laporan Diterima Polda, ProDEM Sangkakan Luhut dengan Pasal KKN

Rabu, 17 November 2021 | 08:04:36 WIB
Laporan Diterima Polda, ProDEM Sangkakan Luhut dengan Pasal KKN

GENTAONLINE.COM - Laporan Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) bernomor B/5734/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 November 2021.

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir dengan sangkaan melakukan perbuatan melawan hukum yakni berbuat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).


Dengan diterimanya laporan terhadap Luhut dan Erick ini, Iwan mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menurutnya sangat menerapkan equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum.

“Kami sangat mengapresiasi kepada Polda Metro Jaya karena telah memperlihatkan bahwa ada kesamaan kedudukan dalam hukum, di depan hukum antara Prodem dan juga bapak Luhut Binsar Pandjaitan,” tandas Iwan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa sore (16/11).

Iwan Sumule mengurai bahwa dugaan kolusi dan nepotisme ini didasarkan pada kenyataan bahwa PT GSI mendapat proyek PCR.

Dalam pandangan Iwan Sumule, Luhut mendapatkan proyek PCR tidak lepas dari adanya kepemilikan saham Luhut Pandjaitan dan dugaan keterhubungan dengan Erick Thohir.

Apalagi perusahaan itu baru berdiri pada April tahun 2020 atau tidak lama setelah pandemi dinyatakan masuk Indonesia.

“Luhut sudah akui dia ada di perusahaan yang ada di bisnis PCR. Kami aktivis terluka, karena salah satu poin tuntutan reformasi adalah pemerintahan yang bersih dari KKN,” tutupnya.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak