MENU TUTUP

Honorer Satpol PP Bengkalis Diringkus Polisi, Diduga Pemakai dan Pengedar Sabu

Selasa, 21 Januari 2020 | 13:23:13 WIB
Honorer Satpol PP Bengkalis Diringkus Polisi, Diduga Pemakai dan Pengedar Sabu

GENTAONLINE.COM - Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, Minggu 19 Januari 2020 pukul 19.00 WIB. Kedua pelaku adalah S (38) warga Soebrantas Bengkalis dan RS (31) juga warga Soebrantas. Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah di Jalan Soebrantas Gang Solihin Desa Wonosari Timur, Kecamatan Bengkalis, Bengkalis. Keduanya juga diduga sebagai pengedar dan pemakai.

"Barang bukti yang kita amankan berupa empat paket kecil sabu dengan berat 1,12 gram, dua alat hisap bong, satu bungkus plastik berisikan plastik klip, satu buah timbangan digital, dan handpone," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal yang disampaikan KBO Narkoba Iptu Toni Armando, Selasa 21 Januari 2020.

Diutarakan Toni Armando, sebelum dilakukan penangkapan, Satnarkoba Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan HR Soebrantas Wonosari Timur sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian menanggapi infomasi tersebut, lanjut KBO Narkoba, lalu Kasat Narkoba perintahkan tim untuk melaksanakan penyelidikan.

"Pukul 19.00 wib tim mengamankan seseorang S beserta barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah alat hisap shabu dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru tua," ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka S bahwa narkotika jenis sabu didapat dari RS yang beralamat di HR Soebrantas Gang Kusrin Desa Wonosari Timur. Setelah itu tim langsung melakukan pengembangan dan tim mengamankan RS dirumahnya dan melakukan penggeledahan rumah.

"Dari penggeledahan tersebut tim menyita barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah alat penghisap shabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik berisi plastik klip, 1 buah kotak rokok dan 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam," bebernya lagi.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap RS dan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial E dan D yang berdomisili masing-masing di Desa Senggoro dan Wonosari Tengah. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut. (R24)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat