MENU TUTUP

Honorer Satpol PP Bengkalis Diringkus Polisi, Diduga Pemakai dan Pengedar Sabu

Selasa, 21 Januari 2020 | 13:23:13 WIB
Honorer Satpol PP Bengkalis Diringkus Polisi, Diduga Pemakai dan Pengedar Sabu

GENTAONLINE.COM - Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu, Minggu 19 Januari 2020 pukul 19.00 WIB. Kedua pelaku adalah S (38) warga Soebrantas Bengkalis dan RS (31) juga warga Soebrantas. Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah di Jalan Soebrantas Gang Solihin Desa Wonosari Timur, Kecamatan Bengkalis, Bengkalis. Keduanya juga diduga sebagai pengedar dan pemakai.

"Barang bukti yang kita amankan berupa empat paket kecil sabu dengan berat 1,12 gram, dua alat hisap bong, satu bungkus plastik berisikan plastik klip, satu buah timbangan digital, dan handpone," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal yang disampaikan KBO Narkoba Iptu Toni Armando, Selasa 21 Januari 2020.

Diutarakan Toni Armando, sebelum dilakukan penangkapan, Satnarkoba Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan HR Soebrantas Wonosari Timur sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian menanggapi infomasi tersebut, lanjut KBO Narkoba, lalu Kasat Narkoba perintahkan tim untuk melaksanakan penyelidikan.

"Pukul 19.00 wib tim mengamankan seseorang S beserta barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah alat hisap shabu dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru tua," ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka S bahwa narkotika jenis sabu didapat dari RS yang beralamat di HR Soebrantas Gang Kusrin Desa Wonosari Timur. Setelah itu tim langsung melakukan pengembangan dan tim mengamankan RS dirumahnya dan melakukan penggeledahan rumah.

"Dari penggeledahan tersebut tim menyita barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis shabu, 1 buah alat penghisap shabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik berisi plastik klip, 1 buah kotak rokok dan 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam," bebernya lagi.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap RS dan tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial E dan D yang berdomisili masing-masing di Desa Senggoro dan Wonosari Tengah. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut. (R24)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran