MENU TUTUP

Dibekali Surat Persetujuan, Wali Murid Boleh Tolak Anaknya Divaksin

Sabtu, 08 Januari 2022 | 08:45:35 WIB
Dibekali Surat Persetujuan, Wali Murid Boleh Tolak Anaknya Divaksin

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memulai vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 6-11 tahun. Setiap wali murid pun dipastikan dibekali surat persetujuan dari sekolah untuk menyetujui anaknya divaksin.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Muzailis mengatakan hal ini dilakukan agar mempermudah mendata peserta didik yang siap divaksin maupun tidak.

"Kita hanya meneruskan ke sekolah-sekolah untuk mempersiapkan surat pernyataan agar diisi orang tua. Bagi yang mau kita vaksin, bagi yang tidak mau kita data nanti yang belum," ujar Muzailis, Jumat 7 November 2022.

"Sekarang kita kan mendata mana yang mau saja dulu, jadi mana yang tidak mau nanti kita carikan solusinya, tergantung Satgas Covid-19 nanti," tambahnya.

Menurut Muzailis, ia belum bisa memastikan wali murid yang melarang anaknya untuk divaksin boleh melakukan pembelajaran tatap muka. Sebab hal ini tergatung keputusan Satgas Covid-19.

"Kita tidak bisa juga memastikan apakah mereka yang tidak mau itu, Satgas Covid-19 membolehkan mereka tatap muka atau tidak kita belum dapat itu. Itu kan tergatug Satgas Covid-19 yang menentukan," jelasnya.

Saat ini, Muzailis tengah menunggu keputusan dari tim Satgas Covid-19 terkait boleh atau tidaknya siswa yang belum vaksinasi ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

"Kita masih menunggu keputusan Satgas Covid-19, apakah mereka diperbolehkan belajar PTM atau tetap daring nanti, kita masih nunggu,"terangnya.

Kendati demikian, menurut Muzailis sebelum adanya keputusan Satgas Covid-19 mengenai hal ini, murid yang belum divaksin tetap boleh melakukan Pembelajaran Tatap Muka.(roc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan