MENU TUTUP

Dibekali Surat Persetujuan, Wali Murid Boleh Tolak Anaknya Divaksin

Sabtu, 08 Januari 2022 | 08:45:35 WIB
Dibekali Surat Persetujuan, Wali Murid Boleh Tolak Anaknya Divaksin

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memulai vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 6-11 tahun. Setiap wali murid pun dipastikan dibekali surat persetujuan dari sekolah untuk menyetujui anaknya divaksin.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Muzailis mengatakan hal ini dilakukan agar mempermudah mendata peserta didik yang siap divaksin maupun tidak.

"Kita hanya meneruskan ke sekolah-sekolah untuk mempersiapkan surat pernyataan agar diisi orang tua. Bagi yang mau kita vaksin, bagi yang tidak mau kita data nanti yang belum," ujar Muzailis, Jumat 7 November 2022.

"Sekarang kita kan mendata mana yang mau saja dulu, jadi mana yang tidak mau nanti kita carikan solusinya, tergantung Satgas Covid-19 nanti," tambahnya.

Menurut Muzailis, ia belum bisa memastikan wali murid yang melarang anaknya untuk divaksin boleh melakukan pembelajaran tatap muka. Sebab hal ini tergatung keputusan Satgas Covid-19.

"Kita tidak bisa juga memastikan apakah mereka yang tidak mau itu, Satgas Covid-19 membolehkan mereka tatap muka atau tidak kita belum dapat itu. Itu kan tergatug Satgas Covid-19 yang menentukan," jelasnya.

Saat ini, Muzailis tengah menunggu keputusan dari tim Satgas Covid-19 terkait boleh atau tidaknya siswa yang belum vaksinasi ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

"Kita masih menunggu keputusan Satgas Covid-19, apakah mereka diperbolehkan belajar PTM atau tetap daring nanti, kita masih nunggu,"terangnya.

Kendati demikian, menurut Muzailis sebelum adanya keputusan Satgas Covid-19 mengenai hal ini, murid yang belum divaksin tetap boleh melakukan Pembelajaran Tatap Muka.(roc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat