MENU TUTUP

Dibekali Surat Persetujuan, Wali Murid Boleh Tolak Anaknya Divaksin

Sabtu, 08 Januari 2022 | 08:45:35 WIB
Dibekali Surat Persetujuan, Wali Murid Boleh Tolak Anaknya Divaksin

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memulai vaksinasi Covid-19 terhadap anak usia 6-11 tahun. Setiap wali murid pun dipastikan dibekali surat persetujuan dari sekolah untuk menyetujui anaknya divaksin.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Muzailis mengatakan hal ini dilakukan agar mempermudah mendata peserta didik yang siap divaksin maupun tidak.

"Kita hanya meneruskan ke sekolah-sekolah untuk mempersiapkan surat pernyataan agar diisi orang tua. Bagi yang mau kita vaksin, bagi yang tidak mau kita data nanti yang belum," ujar Muzailis, Jumat 7 November 2022.

"Sekarang kita kan mendata mana yang mau saja dulu, jadi mana yang tidak mau nanti kita carikan solusinya, tergantung Satgas Covid-19 nanti," tambahnya.

Menurut Muzailis, ia belum bisa memastikan wali murid yang melarang anaknya untuk divaksin boleh melakukan pembelajaran tatap muka. Sebab hal ini tergatung keputusan Satgas Covid-19.

"Kita tidak bisa juga memastikan apakah mereka yang tidak mau itu, Satgas Covid-19 membolehkan mereka tatap muka atau tidak kita belum dapat itu. Itu kan tergatug Satgas Covid-19 yang menentukan," jelasnya.

Saat ini, Muzailis tengah menunggu keputusan dari tim Satgas Covid-19 terkait boleh atau tidaknya siswa yang belum vaksinasi ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

"Kita masih menunggu keputusan Satgas Covid-19, apakah mereka diperbolehkan belajar PTM atau tetap daring nanti, kita masih nunggu,"terangnya.

Kendati demikian, menurut Muzailis sebelum adanya keputusan Satgas Covid-19 mengenai hal ini, murid yang belum divaksin tetap boleh melakukan Pembelajaran Tatap Muka.(roc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran