MENU TUTUP

Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Jokowi Hapus Cuti Panjang

Kamis, 13 Februari 2020 | 13:21:51 WIB
Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Jokowi Hapus Cuti Panjang

GENTAONLINE.COM - Jokowi memutuskan untuk menghapus aturan pemberian waktu istirahat panjang atau cuti panjang bagi pekerja yang masa kerjanya di sebuah perusahaan sudah lebih dari 6 tahun. Penghapusan tersebut tertuang dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam draf RUU yang didapat CNNIndonesia.com, perusahaan bisa memberikan cuti atau istirahat panjang kepada karyawan mereka.

Cuti panjang tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Bila dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang, aturan tersebut berbeda jauh.

Dalam UU Ketenagakerjaan, pemberian cuti panjang diatur secara khusus dalam Pasal 79 ayat 2 huruf (d). Pokok aturannya, pengusaha wajib memberikan waktu istirahat atau cuti kepada buruh, termasuk istirahat panjang.

Untuk istirahat panjang, waktu yang diberikan sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja atau buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun. Pelaksanaan waktu istirahat panjang tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

CNNIndonesia.com mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono atas kebenaran isi draf ruu tersebut. Tapi sampai berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan responsnya. Sebagai informasi, pemerintah memang berencana menerbitkan Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja. Klaim pemerintah, aturan tersebut diterbitkan untuk memacu investasi.

Namun, rencana tersebut mendapatkan tentangan dari buruh. Mereka khawatir keberadaan UU Cipta Kerja tersebut nantinya akan mengganggu hak buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal beberapa waktu lalu mengatakan hak buruh yang berpotensi diganggu melalui penerbitan beleid tersebut adalah pesangon dan upah. "Pengenalan upah per jam akan mengakibatkan upah minimum bakal terdegredasi bahkan hilang.

Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu bukan hanya 2 minggu, maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," kata dia, Senin (20/1).(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid