MENU TUTUP

Pemprov Larang Bandara Jual Tiket Tujuan Singapura dan Malaysia

Rabu, 18 Maret 2020 | 10:27:29 WIB
Pemprov Larang Bandara Jual Tiket Tujuan Singapura dan Malaysia

GENTAONLINE,OCM - Pemerintah Provinsi Riau telah menutup akses dari Pekanbaru tujuan Singapura serta Malaysia ataupun sebaliknya. Langkah ini sebagai antisipasi penyebaran virus corona covid-19 di Bumi Lancang Kuning. Kepala Dinas Perhubungan Riau M Taufiq OH sudah menyampaikan hal ini kepada PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru.

Larangan ini juga berlaku kepada maskapai yang menyediakan layanan terbang pesawat charter. ''Ini instruksi Gubernur Riau (Syamsuar) agar menutup dari Malaysia dan Singapura. Sudah disampaikan ke pihak bandara,'' kata Taufiq.

Saat ini, terang Taufiq, pemerintah Malaysia sudah menutup akses keluar sebagai antisipasi virus corona. Kebijakan ini otomatis membuat warga dari Malaysia tidak bisa ke mana-mana lagi.

Hanya saja, untuk penerbangan dari Pekanbaru atau daerah lainnya masih bisa. Untuk memastikan tidak ada lagi penerbangan dari Pekanbaru ke dua negara itu, maskapai dilarang jual tiket.

''Dengan demikian tidak ada lagi penerbangan dari Pekanbaru ke Malaysia dan Singapura," tegas Taufiq. Taufiq menyebut instruksi ini baru sebatas lisan. Untuk tertulis, Gubernur Riau tengah membuat surat keputusan dan akan disampaikan secepat mungkin ke PT Angkasa Pura II. (grc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan