MENU TUTUP

Kejati Riau Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Senilai Rp 25 Miliar di Disdik

Rabu, 19 Februari 2020 | 11:07:19 WIB
Kejati Riau Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Senilai Rp 25 Miliar di Disdik

GENTAONLINE.COM - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi pengadaan komputer/laptop untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Proyek itu dianggarkan pada 2018 dengan senilai Rp 25 miliar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Riau, Muspidauan, tidak menampik adanya penyelidikan kasus proyek komputer itu. "Masih lid (penyelidikan)," ujar Muspidauan, di Pekanbaru, Selasa (18/2/2020).

Muspidauan menyebutkan, jaksa penyelidik Pidsus masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat dalam proyek pengadaan komputer itu. Jaksa penyelidik juga mengumpulkan dokumen-dokumen proyek pengadaan komputer. Namun Muspidauan, enggan menyebutkan siapa saja yang sudah dipanggil.

Meski begitu, berdasarkan informasi dihimpun, beberapa pejabat di Disdik Riau telah dimintai keterangannya. Pantauan di Kejati Riau, ada beberapa pegawai Disdik datang yang datang dan menuju ruang Pidsus Kejati Riau.

Seorang di antaranya bernama Nurizal tapi dia enggan berkomentar ketika ditanya wartawan. Dia hanya menjawab singkat ketika ditanya apakah diklarifikasi terkait pengadaan komputer. "Iyo, iyo," ucap pria itu sambil berlalu. Soal nilai proyek, dia mengaku tidak tahu.

"Tidak tahu lah. Kami kan menerima dalam bentuk barang aja," ucapnya. Informasi yang dihimpun diduga ada praktik 'kongkalikong' dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau.

Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.

Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp 25 Miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi 'bancakan' beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Deal-dealan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.

Dimana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.

PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan