MENU TUTUP

Polda Riau Hentikan Kasus Dugaan Asusila Oknum Camat

Jumat, 11 September 2020 | 10:53:01 WIB
Polda Riau Hentikan Kasus Dugaan Asusila Oknum Camat

GENTAONLINE.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan penyelidikan kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum camat di Kota Pekanbaru berinisial AS. Belum ada bukti kuat untuk menjerat AS. 

"Iya (penyelidikan) dihentikan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, ketika dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020). 

Sunarto mengatakan, penghentian penyelidikan dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan gelar perkara. Hasilnya tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat AS ke proses hukum selanjutnya. "Belum cukup bukti," kata Sunarto. 

Penghentikan penyelidikan juga dibenarkan Muhajirin, pengacara dari pelapor CPG. Ia mengetahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Riau. 

Di SP2HP tertanggal 1 September 2020 disebutkan penyidik telah meminta keterangan 4 orang saksi, termasuk pelapor SPG dan AS selaku terlapor, saksi ahli Digital Forensik Labfor Polda Riau, ahli Digital Forensik Kominfo RI, Ahli Pidana dari Universitas Riau, dan Ahli ITE Kominfo RI. 

"Kami dari pihak pelapor mempertanyakan SP2HP yang kami terima dari penyelidik terkait laporan pengaduan tanggal 30 April 2020, harus dihentikan karena tidak cukup alat bukti," tutur Muhajirin. 

Ia menilai penghentian perkara janggal karena polisi tidak sanggup mencari bukti di kasus itu. "Masa alat canggih milik kepolisian tersebut tidak bisa menarik bukti-bukti chatting yang sudah dihapus?," ucap dia. 

CPG sebelumnya melaporkan AS atas dugaan melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan, dengan menyuruh pelapor untuk telanjang, lalu merekamnya. Rekaman itu kemudian dikirimkannya ke pemuda tersebut. 

Kejadian yang menimpa CPG terjadi pada 5 Maret 2020 di kediaman AS di daerah Tenayan Raya. Ketika itu, CPG yang bekerja pada AS diminta mencari pinjaman sebesar Rp200 ribu tapi uang yang didapat hanya Rp100 ribu.

Tidak terima, AS marah-marah dan menyuruh CPG untuk melepaskan seluruh pakaiannya dan masuk ke dalam kolam ikan yang ada di lokasi tersebut. Kemudian AS merekam dengan telepon selularnya. 

AS disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran