MENU TUTUP

Pengusaha Minta Kelonggaran Pajak akibat Corona Diperluas

Rabu, 18 Maret 2020 | 11:39:32 WIB
Pengusaha Minta Kelonggaran Pajak akibat Corona Diperluas

GENTAONLINE.COM - Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani meminta pemerintah untuk memperluas pemberian insentif atau relaksasi pajak kepada dunia usaha agar tekanan yang terjadi akibat virus corona bisa diredam. Ia meminta insentif tak hanya diberikan ke sektor manufaktur saja.

Rosan mengatakan selain sektor manufaktur, pariwisata dan UMKM juga mendapatkan tekanan dari wabah tersebut. Untuk pariwisata, tekanan bisa dilihat dari penurunan tingkat hunian hotel (occupancy rate) yang turun 20-30 persen akibat virus corona.

"Pemerintah sudah mengeluarkan stimulus dan relaksasi, tentunya harapan kita itu pasti akan berdampak, tetapi kami ingin mengusulkan lagi ke pemerintah (relaksasi) itu bisa diperluas," kata Rosan seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/3).

Selain ke sektor pariwisata dan manufaktur, ia mengatakan perhatian sama juga perlu diberikan kepada pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Bantuan yang ia harapkan, akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga yang lebih rendah, serta pembayaran yang bisa dimundurkan hingga 6 bulan. Ia yakin kalau permintaan tersebut diberikan dampak perlambatan ekonomi yang terjadi akibat virus corona bisa dikurangi.

"Dalam rangka mengantisipasi penurunan perekonomian, perlambatan ekonomi karena belum tahu kapan ini akan berakhir, kami butuhkan antisipasi secara baik, benar dan komprehensif," kata Rosan. Wabah virus corona telah menyebar dari China ke beberapa penjuru dunia, termasuk Indonesia belakangan ini.

Di dalam negeri, virus telah menginfeksi 172 orang. Dari total infeksi tersebut, 7 orang meninggal dan 9 orang lainnya dinyatakan sembuh. Tak hanya orang, virus juga sudah 'menginfeksi' ekonomi dalam negeri. Di sektor pariwisata, virus telah mengakibatkan kunjungan turis China di Nusa Penid, Bali anjlok 100 persen pada Januari lalu.

Untuk mengatasi dampak tersebut, pemerintah sudah mengeluarkan dua stimulus. Salah satu stimulus, berbentuk relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Stimulus yang berlaku untuk industri manufaktur tersebut berlaku selama enam bulan.

Rosan menyambut positif kebijakan tersebut."Kami ingin ini tidak hanya di bidang manufaktur saja tetapi di semua industri diperluas, pariwisata misalnya, yang 'occupancy ratenya' sekarang sudah turun 20 sampai 30 persen. Jadi semua di industri itu diperluas relaksasinya, bukan manufaktur saja," kata Rosan.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan