MENU TUTUP

Dukung Stabilitas Ekonomi Nasional, BI Keluarkan Beleid Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasiona

Kamis, 12 Mei 2022 | 09:44:21 WIB
Dukung Stabilitas Ekonomi Nasional, BI Keluarkan Beleid Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasiona

GENTAONLINE.COM - Mata uang rupiah dijaga stabilitasnya oleh Bank Indonesia (BI) dengan berbagai macam upaya. Salah satunya dengan mengeluarkan beleid baru tentang penggunaan mata uang rupiah di kegiatan-kegiatan internasional.


Beleid baru yang dikeluarkan BI adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional yang berlaku efektif pada 27 April 2022.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, maksud pembentukan peraturan tersebut adalah untuk membentuk pengaturan yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dan mendukung perkembangan perekonomian.


"Dampak dari kebijakan pengaturan penggunaan rupiah tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik," tulis aturan tersebut yang dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet pada Rabu (11/5).

Dalam aturan ini ditegaskan, prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional adalah penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara itu, jika digunakan di luar wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Adapun ruang lingkup penggunaan rupiah pada kegiatan internasional meliputi penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI yang mencakup penggunaannya dalam bentuk fisik, rekening, dan instrumen keuangan digital.

"Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan," ditegaskan dalam aturan.

Dalam aturan juga ditegaskan bahwa penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI harus didukung untuk kegiatan perekonomian.

"Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional," ditegaskan di bagian akhir aturan tersebut.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari