MENU TUTUP

Dukung Stabilitas Ekonomi Nasional, BI Keluarkan Beleid Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasiona

Kamis, 12 Mei 2022 | 09:44:21 WIB
Dukung Stabilitas Ekonomi Nasional, BI Keluarkan Beleid Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasiona

GENTAONLINE.COM - Mata uang rupiah dijaga stabilitasnya oleh Bank Indonesia (BI) dengan berbagai macam upaya. Salah satunya dengan mengeluarkan beleid baru tentang penggunaan mata uang rupiah di kegiatan-kegiatan internasional.


Beleid baru yang dikeluarkan BI adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional yang berlaku efektif pada 27 April 2022.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, maksud pembentukan peraturan tersebut adalah untuk membentuk pengaturan yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dan mendukung perkembangan perekonomian.


"Dampak dari kebijakan pengaturan penggunaan rupiah tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik," tulis aturan tersebut yang dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet pada Rabu (11/5).

Dalam aturan ini ditegaskan, prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional adalah penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara itu, jika digunakan di luar wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Adapun ruang lingkup penggunaan rupiah pada kegiatan internasional meliputi penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI yang mencakup penggunaannya dalam bentuk fisik, rekening, dan instrumen keuangan digital.

"Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan," ditegaskan dalam aturan.

Dalam aturan juga ditegaskan bahwa penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI harus didukung untuk kegiatan perekonomian.

"Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional," ditegaskan di bagian akhir aturan tersebut.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat