MENU TUTUP

Ini Penjelasan Alfamart soal Biaya Kantong Plastik

Jumat, 01 Maret 2019 | 18:19:09 WIB
Ini Penjelasan Alfamart soal Biaya Kantong Plastik

GENTAONLINE.COM-PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart ikut memberi penjelasan mengenai kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) alias berbayar mulai hari ini. Biaya minimal dari kantong plastik itu sebesar Rp 200. 

Corporate communication Specialist Retriantina Marhendra mengatakan, saat ini status kantong plastik masuk menjadi bagian dari barang yang diperdagangkan. 
"Kantong plastik diberlakukan menjadi barang dagangan seperti barang lainnya ada di toko," kata Retriantina, Jumat (1/3).

Alfamart sendiri saat ini menerapkan biaya Rp 200 untuk setiap buah kantong plastik. Sebelumnya, Alfamart masih menerapkan biaya Rp 500 per kantong plastik pada pagi tadi. 

Tapi kemudian Alfamart menurunkan biayanya menjadi Rp 200 per buah. "Apabila konsumen tidak membawa tas belanja sendiri dan membutuhkan kantong plastik dapat membeli dengan harga Rp 200," katanya.

Lebih dari itu, Retriantina mengatakan pembeli bisa membawa kantong belanjaan pribadi untuk bisa mengurangi penggunaan plastik.

"Masyarakat bisa ikut berpartisipasi menjaga kelestarian lingkungan untuk mengurangi konsumsi kantong plastik dengan menggunakan tas belanja belanja sendiri saat ingin berbelanja, kami juga menyediakan tas reusable dengan harga yang terjangkau sebesar Rp 3.500," tuturnya. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan