MENU TUTUP

Ini Penjelasan Alfamart soal Biaya Kantong Plastik

Jumat, 01 Maret 2019 | 18:19:09 WIB
Ini Penjelasan Alfamart soal Biaya Kantong Plastik

GENTAONLINE.COM-PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart ikut memberi penjelasan mengenai kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) alias berbayar mulai hari ini. Biaya minimal dari kantong plastik itu sebesar Rp 200. 

Corporate communication Specialist Retriantina Marhendra mengatakan, saat ini status kantong plastik masuk menjadi bagian dari barang yang diperdagangkan. 
"Kantong plastik diberlakukan menjadi barang dagangan seperti barang lainnya ada di toko," kata Retriantina, Jumat (1/3).

Alfamart sendiri saat ini menerapkan biaya Rp 200 untuk setiap buah kantong plastik. Sebelumnya, Alfamart masih menerapkan biaya Rp 500 per kantong plastik pada pagi tadi. 

Tapi kemudian Alfamart menurunkan biayanya menjadi Rp 200 per buah. "Apabila konsumen tidak membawa tas belanja sendiri dan membutuhkan kantong plastik dapat membeli dengan harga Rp 200," katanya.

Lebih dari itu, Retriantina mengatakan pembeli bisa membawa kantong belanjaan pribadi untuk bisa mengurangi penggunaan plastik.

"Masyarakat bisa ikut berpartisipasi menjaga kelestarian lingkungan untuk mengurangi konsumsi kantong plastik dengan menggunakan tas belanja belanja sendiri saat ingin berbelanja, kami juga menyediakan tas reusable dengan harga yang terjangkau sebesar Rp 3.500," tuturnya. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan