MENU TUTUP

Pemko Dumai Tetapkan Status Siaga Darurat Corona Hingga 19 April 2020

Jumat, 20 Maret 2020 | 10:03:41 WIB
Pemko Dumai Tetapkan Status Siaga Darurat Corona Hingga 19 April 2020

GENTAONLINE.COM - Pemerintah Kota Dumai menetapkan status siaga darurat virus Corona COVID-19 sejak tanggal 19 Maret hingga 19 April 2020. Hal ini dilakukan menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta setiap pemerintah daerah/kota segera menetapkan status daerahnya masing-masing.

“Dumai mentetapkan status siaga darurat Corona dari 19 Maret sampai 19 April 2020,” kata Walikota Dumai H Zulkifli AS usai rapat bersama OPD, camat, lurah serta Forkopimda, Kamis (19/03) di balai Sri Bunga Tanjung.

Wako mengungkapkan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyerap masukan serta menyamakan visi, misi, dan persepsi seluruh lintas sektoral dalam upaya bersama menyikapi dan menangani serta meminimalisir penyebaran dan penularan virus corona di Kota Dumai.

“Kami mengundang unsur terkait untuk saling berembuk dan memutuskan bersama langkah yang akan dilakukan dalam menyikapi virus corona ini.

Sebab penentuan keputusan juga harus melalui pertimbangan yang matang mengingat efek ekonomi dan sosial yang akan ditimbulkan. Namun, tujuan kita semua sama yakni memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ungkapnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan