MENU TUTUP

Penahanan Amril Mukminin Diperpanjang hingga 5 Mei

Rabu, 01 April 2020 | 11:00:16 WIB
Penahanan Amril Mukminin Diperpanjang hingga 5 Mei

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan kembali memperpanjang masa penahanan Amril Mukminin untuk 30 hari ke depan. Bupati Bengkalis nonaktif ini jadi tersangka dalam perkara dugaan kasus suap proyek Jalan Duri-Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis anggaran 2017-2019.

 

"Penyidik melanjutkan perpanjangan penahanan tersangka AM (Amril Mukminin, red) selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terhitung sejak tanggal 6 April 2020 sampai 5 Mei 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/3).

 

Dikatakan Ali Fikri, ini merupakan perpanjangan masa tahanan Amril untuk kedua kali pascaditahan pada 6 Februari lalu. Perpanjangan masa tahanan pertama dilakukan penyidik KPK pada 26 Februari selama 40 hari, dan akan berakhir pada 6 April mendatang. Seperti diketahui, pada 16 Mei 2019 KPK telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Untuk tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 2019 lalu.

 

Proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp5,6 miliar dari MM alias AAN kepada Amril dalam rentang waktu 2016-2017 terkait fee izin proyek-peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memuluskan proyek jalan tersebut.

 

Atas perbuatannya itu, Bupati Bengkalis itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rpc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat