MENU TUTUP

Penahanan Amril Mukminin Diperpanjang hingga 5 Mei

Rabu, 01 April 2020 | 11:00:16 WIB
Penahanan Amril Mukminin Diperpanjang hingga 5 Mei

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan kembali memperpanjang masa penahanan Amril Mukminin untuk 30 hari ke depan. Bupati Bengkalis nonaktif ini jadi tersangka dalam perkara dugaan kasus suap proyek Jalan Duri-Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis anggaran 2017-2019.

 

"Penyidik melanjutkan perpanjangan penahanan tersangka AM (Amril Mukminin, red) selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terhitung sejak tanggal 6 April 2020 sampai 5 Mei 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/3).

 

Dikatakan Ali Fikri, ini merupakan perpanjangan masa tahanan Amril untuk kedua kali pascaditahan pada 6 Februari lalu. Perpanjangan masa tahanan pertama dilakukan penyidik KPK pada 26 Februari selama 40 hari, dan akan berakhir pada 6 April mendatang. Seperti diketahui, pada 16 Mei 2019 KPK telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Untuk tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 2019 lalu.

 

Proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp5,6 miliar dari MM alias AAN kepada Amril dalam rentang waktu 2016-2017 terkait fee izin proyek-peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memuluskan proyek jalan tersebut.

 

Atas perbuatannya itu, Bupati Bengkalis itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rpc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan