MENU TUTUP

Keringanan Cicilan Kredit Tidak Otomatis, OJK: Debitur Harus Ajukan Dulu

Senin, 06 April 2020 | 12:20:19 WIB
Keringanan Cicilan Kredit Tidak Otomatis, OJK: Debitur Harus Ajukan Dulu foto internet

GENTAONLINE.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta debitur mengajukan pelonggaran kredit ke perbankan maupun leasing dampak penyebaran virus corona (Covid-19). Sebab, tidak otomatis debitur mendapakan keringanan kredit jika tidak mengajukan. Permintaan OJK ini sekaligus menjawab keluhan dari masyarakat mengenai masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing).

 

"Keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur atau nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank atau leasing," kata Jubir OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (6/4/2020). Sekar menambahkan, bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur.

 

Selain itu, keringanan cicilan pembayaran kredit atau pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, konversi kredit atau pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

 

Selain itu, penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(okz)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran