MENU TUTUP

7,5 Juta Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Siap Terima BLT

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 11:04:49 WIB
7,5 Juta Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Siap Terima BLT ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM -- BP Jamsostek menyatakan sedikitnya 7,5 juta pekerja sudah memenuhi kriteria dan siap menerima readyviewed bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi upah senilai Rp600 ribu per bulan.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengungkapkan data tersebut merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang diterima pihaknya dan pengkinian data (update) mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi.

"Kami masih mendorong perusahaan yang belum menyampaikan nomor rekening pekerjanya agar segera mengirimkan, jangan sampai ada pekerja yang berhak dan memenuhi ketentuan malah tidak mendapatkan," ujar Agus dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (22/8). 

Pemerintah mengatur kriteria bantuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sesuai beleid tersebut, kriteria penerima bantuan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.

Agus mengungkapkan pihaknya menerapkan tiga tahap validasi data penerima bantuan langsung tunai (blt) berupa subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Hal itu dilakukan agar bantuan dapat tepat sasaran.

Tahap pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.

Saat ini, BP Jamsostek melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.

Kedua, validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima bantuan dari kategori pekerja penerima upah.

Ketiga, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk menekan kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda. 

Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak covid-19. Bantuan yang akan diterima pekerja adalah Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali, masing-masing Rp1,2 juta per orang. (cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan