MENU TUTUP

7,5 Juta Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Siap Terima BLT

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 11:04:49 WIB
7,5 Juta Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta Siap Terima BLT ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM -- BP Jamsostek menyatakan sedikitnya 7,5 juta pekerja sudah memenuhi kriteria dan siap menerima readyviewed bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi upah senilai Rp600 ribu per bulan.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengungkapkan data tersebut merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang diterima pihaknya dan pengkinian data (update) mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi.

"Kami masih mendorong perusahaan yang belum menyampaikan nomor rekening pekerjanya agar segera mengirimkan, jangan sampai ada pekerja yang berhak dan memenuhi ketentuan malah tidak mendapatkan," ujar Agus dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (22/8). 

Pemerintah mengatur kriteria bantuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sesuai beleid tersebut, kriteria penerima bantuan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.

Agus mengungkapkan pihaknya menerapkan tiga tahap validasi data penerima bantuan langsung tunai (blt) berupa subsidi upah bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Hal itu dilakukan agar bantuan dapat tepat sasaran.

Tahap pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan. Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening.

Saat ini, BP Jamsostek melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.

Kedua, validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima bantuan dari kategori pekerja penerima upah.

Ketiga, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk menekan kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda. 

Sebagai informasi, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak covid-19. Bantuan yang akan diterima pekerja adalah Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali, masing-masing Rp1,2 juta per orang. (cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak