MENU TUTUP

PSBB Pekanbaru Diberlakukan, Aktivitas Perdagangan Hanya di Pasar Resmi

Jumat, 17 April 2020 | 10:04:47 WIB
PSBB Pekanbaru  Diberlakukan, Aktivitas Perdagangan Hanya di Pasar Resmi

GENTAONLINE.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pekanbaru akan mulai diberlakukan tepat pukul 00.00 WIB tanggal 17 April 2020 ini. Semua masyarakat diwajibkan menaati semua aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako). 

Meski pada siang harinya masyarakat masih boleh keluar, masyarakat harus tetap mengenakan masker sesuai dengan protokoler kesehatan yang berlaku dan tidak boleh berboncengan. 

Untuk aktivitas jual beli di pasar, Walikota Pekanbaru meminta baik pedagang maupun pembeli melakukan transaksi di pasar-pasar resmi yang mana sudah disediakan fasilitas sesuai dengan protokoler kesehatan.

Selama ini aktivitas di pasar hanya imbauan, dengan berlakunya PSBB maka ini sekarang sudah jadi perintah," tegas Firdaus, Kamis, 16 April 2020.

Untuk para pedagang yang biasa bedagang dengan sistem "manggaleh babelok" juga dilarang selama masa PSBB diberlakukan sebagai bentuk antisipasi pencegahan Covid-19.

"Manggaleh babelok" adalah istilah bagi para pedagang yang biasa berdagang dengan cara berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya setiap hari. 

"Kepada pedagang berpindah ke kampung-kampung, mari kita berdagang di pasar resmi agar lebih sehat. Masyarakat juga harus berbelanja di pasar resmi yang aktivitasnya mengacu pada protokoler kesehatan," katanya.

Adapun PSBB tahapan pertama ini akan berlaku sampai tanggal 30 April 2020, bila tidak memberikan hasil yang maksimal maka pemerintah akan mengambil kebijakan pengawasan ketat selama 24 jam penuh.

Untuk saat ini, pemberlakuan pengawasan ketat hanya pukul 20.00 hingga 05.00 WIB. Pada jam ini, siapapun tidak boleh beraktivitas kecuali yang menyangkut dengan pelayanan dan ekonomi.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan