MENU TUTUP

Patok Batas Kebun Sawit PT Musimas Patut Dipertanyakan

Sabtu, 25 April 2020 | 19:22:30 WIB
Patok Batas Kebun Sawit PT Musimas Patut Dipertanyakan Foto Edi Lelek

Pelalawan- Sesuai dengan hasil investigasi lapangan tim wartawan Genta online hari senin tanggal 20/04/2020 seharus nya patok batas berada dibatas perusahaan bukan di tanah masyarakat tepatnya dijalan lintas menuju kedesa air mas kec ukui kab pelalawan propinsi Riau.

Jarak dari patok yang terbuat dari batu berwarna merah berlambangkan BPN/PT MM no 71 kebun karet dan kebun sawit masyarakat,dilokasi yang berbeda juga ditemukan patok berwrna merah berlambangkan BPN/PMM no 72.

Anehnya patok tapal batas PT Musimas jauh berada dari batas yang telah dibuat parit gajah oleh pihak perusahaan jarak dari patok dengan paret gajah lebih kurang 1km dari perkebunan PT Musim mas.

Didiperjalan Tim wartawan gentaonline bertemu dengan warga yang melintasi jalan lintas menuju ke Desa Air Mas Kecamatan  Ukui Kabupaten  Pelawan Provinsi Riau untuk mendapatkan keterangan wartawan Tim genta online mengkonfirmasi masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

'Ya itu memang patok batas PT MM di lahan masyarakat saya sendiri pun tidak tau entah kenapa patok batas ini ditaman di lahan kebun masyarakat hal ini akan sulit bagi masyarakat untuk mengurus legilitas tanah nya (sertipikat,red ) seharus nya pihak pemerintah melakukan cek ulang tetang tata batas PT Musimas," pungkas nya.

PT Musimas yang telah mendapatkan sertifikat RSPO sejak tahun 2008 silam sampai sekarang masih diakui keberhasilannya namun dilangan masih banyak kejanggalan yang ditemukan dilapangan selain tapal batas dan konflik dengan masyarakat Desa Betung Kec Pangkalan Kuras Kab Pelalawian Propinsi Riau.

Sepertinya PT Musimas belum layak mendapatkan sertifikat RSPO sebab dilapangan tidak sesuai dengan aturan RSPO penaman di lahan gambut tetap dilaksanakan, padahl sesaui dengan aturan RSPO di larang penanaman sawit di lahan gambut, serta inpres nomor 5/2011/2020, tentang peraturan Presiden Republik Indonesia lahan gambut tidak boleh ditanam sawit, semua aturan telah dilanggar oleh PT Musimas 

"Maka dari itu saya mohon Gubernur Riau Dinas kehutanan Riau BPN Riau dan Bupati Pelawan harus ikut serta  mengcek  kelokasi  apabila persoalan ini dibiarkan berlarut maka PT Musimas akan meraja lela.  Gubernur Riau dinas kehutanan Riau  BPN Riau  dan Bupati  pelawan jangan tutup  mata masalah PT Musim mas  banyak masyarakat yang telah dirugikan oleh  PT Musim mas,"  tutup  masyarakat yang tidak mau disebut namanya. 

(edy lelek),

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat