MENU TUTUP

Datuk Rajo Penghulu Ingatkan Jangan Ada Lagi Lembaga Adat Tandingan di Kampar

Rabu, 24 Juni 2020 | 21:46:14 WIB
Datuk Rajo Penghulu Ingatkan Jangan Ada Lagi Lembaga Adat Tandingan di Kampar Datuk Rajo Penghulu, Haji Masnur

Kampar - Pemda Kampar di ingatkan jangan gegabah memberikan disposisi dukungan terkait adanya wacana pembentukan lembaga adat hingga ke desa -desa oleh LSM Lemtari.

Demikian disampaikan Datuk Rajo Penghulu, H Masnur kepada gentaonlinecom, rabu (24/06/2020).

Menurut datuk yang berasal dari kenegrian tanjung ini mengatakan bahwa kampar sudah memiliki LAK, sebaiknya justru pemda mendorong agar segera terlahirnya perda adat Kampar.

" keberadaan LAK sebaiknya diperkuat dengan perda adat, dan untuk difahami bahwa Kampar sudah ada lembaga adatnya disetiap kenegrian, jadi jangan ada lagi lembaga tandingan yang memakai simbol simbol adat " tegas Masnur.

Masnur meminta Sekda Kampar jangan sembarangan disposisi terhadap kelembagaan adat.

"Yusri itu datuk juga, kenapa tidak faham dengan kelembagaan adat di Kampar?, " tanya Masnur.

Viral Surat Ditujukan ke Bupati Kampar

Foto selembar surat yang viral disosial media kini menjadi perbincangan jagad dunia maya di Kampar. 

Menggunakan KOP Surat LSM dengan nama Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Tinggi Adat Indonesia ( Lemtari),  namun anehnye surat tanpa mencantumkan alamat dan dimana diterbitkan, justru mendapat disposisi oleh pejabat Kampar.

Gentaonline mencoba mengkonfirmsi ketua LSM ,Suhaili yang bermohon dalam surat ,namun sulit untuk ditemui rumahnya di Bangkinang dalam keadaan tutup.

" Kalau mau mencari dia, cari aja dikedai kopi Jihad milik RT di simpang panam pak, dia biasa mangkal disitu" tutur sumber genta yang tak mau namanya ditulis, (22/06/2020).

Hingga berita ini dimuat  belum ada keterangan resmi dari Pemda Kampar. ( edi lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan