MENU TUTUP

41 Napi Bandar Narkoba Kelas Kakap Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Sabtu, 06 Juni 2020 | 10:37:57 WIB
41 Napi Bandar Narkoba Kelas Kakap Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

GENTAONLINE.COM - Sebanyak 41 narapidana (napi) bandar narkoba kelas kakap dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) di DKI Jakarta dikirim ke LP Batu dan LP Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga. Ia mengatakan sebanyak 10 orang diantaranya merupakan napi dengan vonis hukuman mati, serta 11 orang napi lainnya dengan status hukuman seumur hidup.

"Totalnya 41 napi bandar narkoba kelas kakap semua, 10 orang di antaranya divonis hukuman mati dan 11 orang dihukum seumur hidup. Dikirim ke LP Batu dan LP Karanganyar di Pulau Nusakambangan," kata Reynhard Silitonga, Jumat (05/06/2020) di Jakarta. 

Pemindahan para napi tersebut dijelaskannya, dilakukan untuk menekan gerak gerik dari para napi yang dicurigai masih tetap menjalankan bisnis haramnya sebagai bandar narkoba kelas kakap dari balik jeruji besi. 

Selain itu mereka juga memperoleh informasi dari Bareskrim Kepolisian Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional.

"Pemindahan itu berdasarkan penilaian Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi DKI Jakarta maupun Kemenkum HAM Provinsi Banten. Dari penilaian itu, ada sejumlah narapidana yang dikategorikan sebagai bandar narkoba," katanya.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan