MENU TUTUP

Guru Pemerkosa 7 Siswa di Purbalingga Dinilai Pantas Dikebiri

Jumat, 11 Maret 2022 | 08:44:12 WIB
Guru Pemerkosa 7 Siswa di Purbalingga Dinilai Pantas Dikebiri

GENTAONLINE.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyesalkan terjadinya kekerasan seksual oleh seorang guru SMP terhadap tujuh siswanya di Kabupaten Purbalingga. Kementerian PPPA mengharapkan satuan pendidikan dapat memperketat pengawasan terhadap kegiatan guru dan siswa mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.

“Kementerian PPPA menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Karena itu, kami mengharapkan pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam siaran pers, Kamis (10/3/2022).

Seperti diketahui, aksi bejar guru berinisial AS (32 tahun) itu dilakukan di kompleks sekolah pada kurun 2013-2021. Guru itu merekam aksinya untuk mengancam korban.

Nahar mengatakan, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merujuk pada kronologis perkara, bila terbukti memenuhi unsur Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Karena status pelaku sebagai pendidik juga dapat ditambahkan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana serta dapat diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan diberikan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," ujar Nahar.

Kasus yang memprihatinkan ini telah direspon dengan cepat oleh Polres Purbalingga dengan mengamankan pelaku. Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT PKBGA) Purbalingga juga telah mendampingi korban.

“Kami juga telah mencatat PPT PKBGA menjadwalkan pendampingan dan konseling psikologis kepada para korban serta rencana penjangkauan ke sekolah korban untuk deteksi dini keberadaan korban-korban lainnya yang masih belum berani melapor,” kata Nahar.  

Nahar menegatakan kasus ini menunjukkan urgensi peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai amanat Peraturan Mendikbud No 82 Tahun 2015 untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Kementerian PPPA mendorong KemendikbudRistek mensosialisasikan Permendikbud ini dan menerapkan audit kepada seluruh dinas pendidikan serta sekolah-sekolah. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat