MENU TUTUP

Guru Pemerkosa 7 Siswa di Purbalingga Dinilai Pantas Dikebiri

Jumat, 11 Maret 2022 | 08:44:12 WIB
Guru Pemerkosa 7 Siswa di Purbalingga Dinilai Pantas Dikebiri

GENTAONLINE.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyesalkan terjadinya kekerasan seksual oleh seorang guru SMP terhadap tujuh siswanya di Kabupaten Purbalingga. Kementerian PPPA mengharapkan satuan pendidikan dapat memperketat pengawasan terhadap kegiatan guru dan siswa mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.

“Kementerian PPPA menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Karena itu, kami mengharapkan pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam siaran pers, Kamis (10/3/2022).

Seperti diketahui, aksi bejar guru berinisial AS (32 tahun) itu dilakukan di kompleks sekolah pada kurun 2013-2021. Guru itu merekam aksinya untuk mengancam korban.

Nahar mengatakan, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merujuk pada kronologis perkara, bila terbukti memenuhi unsur Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Karena status pelaku sebagai pendidik juga dapat ditambahkan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana serta dapat diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan diberikan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," ujar Nahar.

Kasus yang memprihatinkan ini telah direspon dengan cepat oleh Polres Purbalingga dengan mengamankan pelaku. Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT PKBGA) Purbalingga juga telah mendampingi korban.

“Kami juga telah mencatat PPT PKBGA menjadwalkan pendampingan dan konseling psikologis kepada para korban serta rencana penjangkauan ke sekolah korban untuk deteksi dini keberadaan korban-korban lainnya yang masih belum berani melapor,” kata Nahar.  

Nahar menegatakan kasus ini menunjukkan urgensi peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai amanat Peraturan Mendikbud No 82 Tahun 2015 untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Kementerian PPPA mendorong KemendikbudRistek mensosialisasikan Permendikbud ini dan menerapkan audit kepada seluruh dinas pendidikan serta sekolah-sekolah. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid