MENU TUTUP
Sindir Luhut soal Sidak Penimbun Obat,

Susi: Masa Razia Dikasih Tahu

Sabtu, 10 Juli 2021 | 09:09:05 WIB
Susi: Masa Razia Dikasih Tahu

JAKARTA,Gentaonline.com - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal kepada seluruh produsen obat COVID-19 di Indonesia agar tidak menimbun obat. Penimunan stok obat menurutnya akan berimbas pada kenaikan harga di pasar.

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali ini mengultimatum apabila kejadian kenaikan harga karena kelangkaan obat dalam tiga hari ke depan, terhitung saat konferensi pers Senin (5/7) lalu maka pemerintah akan merazia gudang-gudang obat yang keberadaannya sudah terdeteksi.

"Saya tekankan apabila dalam tiga hari ke depan kami masih mendapatkan harga-harga obat-obatan cukup tinggi, atau terjadi kelangkaan maka kami akan mengambil langkah-langkah tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasi keberadaannya," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, dikutip Sabtu (10/7/2021).

Tak hanya itu, Luhut juga menyoroti banyaknya produsen obat yang aji mumpung mengambil keuntungan dengan cara menaikkan harga obat dari harga eceran tertinggi (HET). Padahal, pedagang masih tetap mendapatkan keuntungan dari HET yang sudah ditentukan tersebut.

"Aturan harga eceran tertinggi obat-obatan untuk penanganan pandemi COVID-19 ini telah dibuat, dan itu sudah dihitung dengan cermat, pasti perusahaan tidak dirugikan," tutur Luhut.

Berselang sehari kemudian, tepatnya Selasa (6/7) pernyataan Luhut mendapat sindiran dari Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Selama ini, Susi diketahui aktif melalui media sosial Twitter-nya.

Dia menilai pernyataan Luhut sedikit keliru, bila memang mau merazia dan Susi menilai seharusnya jangan diumumkan di media masa. Menurutnya dengan adanya ancaman razia itu justru para penimbun obat akan segera menyembunyikan obat-obatan yang ditimbun.

"Razia kok kasih tahu 3 hari lagi... ya bisa dipindah dan diumpetin... masa razia dikasih tahu," cuit Susi di akun Twitter resmi @susipudjiastuti, Selasa (6/7/2021).

Penting untuk diketahui, masyarakat memang sebaiknya jangan ada yang coba-coba menimbun obat atau alat kesehatan (alkes) demi keuntungan pribadi. Sebab, sanksinya tidak main-main, bisa dipenjara hingga denda miliaran rupiah.

Pelaku penimbun barang keperluan medis termasuk pasokan oksigen dapat dijerat Undang-undang Perdagangan, Undang-undang Kesehatan, dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Bisa diancam dengan ancaman 6 tahun penjara dan hukuman denda Rp 2 miliar," kata Brigjen Rusdi Hartono Karopenmas Divhumas Polri dalam diskusi virtual.(dtk)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat