MENU TUTUP

Mahasiswa Tapung Angkat Bicara: Selesaikan Kasus Limbah Pabrik Kelapa Sawit Secara Hukum

Selasa, 09 Juni 2020 | 13:35:23 WIB
Mahasiswa Tapung Angkat Bicara: Selesaikan Kasus Limbah Pabrik Kelapa Sawit Secara Hukum Ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Bencah Kelubi (IPMBK), Ahmad Khamsyi.

GENTA, KAMPAR - Kasus limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mencemari Sungai Sikijang Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung, Kampar memasuki babak baru.

DPRD Provinsi Riau resmi menggelar Hearing bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar. Senin (8/6/2020).

Selain dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Hearing juga dihadiri masyarakat/Tokoh Bencah Kelubi dan Mahasiswa Bencah Kelubi yang tergabung dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Bencah Kelubi (IPMBK).

Disampaikan oleh Anggota DPRD Riau Komisi IV Yuyun Hidayat, ST M.Sc, bahwa mereka sudah memanggil Dinas terkait untuk dimintai keterangan, dan sebelumnya mereka harus memastikan terlebih dahulu mengenai data.

“Kami tak ingin berburuk sangka dulu, kami akan kumpulkan dulu data baru nanti kita turun”, ujar Yuyun Hidayat. Selasa (9/6/2020).

Saat ditanyakan soal jumlah luas kebun sawit yang disampaikan PT KAP seluas 25 Hektare, disampaikan Yuyun Komisi IV akan memastikan hal tersebut nanti di lapangan.

Diungkapkan Ketua Mahasiswa Bencah Kelubi Ahmad Khamsyi, mereka berharap agar kasus pencemaran Sungai Sikijang yang diduga disebabkan oleh Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Kencana Agro Persada (KAP) yang beroperasi di desa Bencah Kelubi dapat terselesaikan secepatnya.

“Setelah Hearing dengan DPRD Riau, kami berharap kasus pencemaran Sungai Sikijang yang diduga disebabkan oleh PT KAP dapat diproses secara hukum, termasuk juga nanti masalah tenaga kerja tempatan, serta jalan Negara yang rusak oleh perusahaan”, ujar Ahmad Khamsyi.

Bahkan kata Aktivis mahasiswa ini, persoalan limbah pabrik mencemari sungai tersebut harus dituntaskan secara hukum. Sebelumnya, ungkap Ahmad, mereka juga telah melayangkan surat kepada Bupati Kampar agar persoalan pencemaran Sungai Sikijang dapat dituntaskan secepatnya.

Sebelumnya, kasus ini sudah sempat menjadi sorotan DPRD Kabupaten Kampar dan Dinas Lingkungan Hidup. Tercemarnya air sungai ini sangat meresahkan dan membuat warga desa Bencah Kelubi Tapung kesulitan mencari nafkah dalam mencari ikan.***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan