MENU TUTUP

Mahasiswa Tapung Angkat Bicara: Selesaikan Kasus Limbah Pabrik Kelapa Sawit Secara Hukum

Selasa, 09 Juni 2020 | 13:35:23 WIB
Mahasiswa Tapung Angkat Bicara: Selesaikan Kasus Limbah Pabrik Kelapa Sawit Secara Hukum Ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Bencah Kelubi (IPMBK), Ahmad Khamsyi.

GENTA, KAMPAR - Kasus limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mencemari Sungai Sikijang Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung, Kampar memasuki babak baru.

DPRD Provinsi Riau resmi menggelar Hearing bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar. Senin (8/6/2020).

Selain dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Hearing juga dihadiri masyarakat/Tokoh Bencah Kelubi dan Mahasiswa Bencah Kelubi yang tergabung dalam Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Bencah Kelubi (IPMBK).

Disampaikan oleh Anggota DPRD Riau Komisi IV Yuyun Hidayat, ST M.Sc, bahwa mereka sudah memanggil Dinas terkait untuk dimintai keterangan, dan sebelumnya mereka harus memastikan terlebih dahulu mengenai data.

“Kami tak ingin berburuk sangka dulu, kami akan kumpulkan dulu data baru nanti kita turun”, ujar Yuyun Hidayat. Selasa (9/6/2020).

Saat ditanyakan soal jumlah luas kebun sawit yang disampaikan PT KAP seluas 25 Hektare, disampaikan Yuyun Komisi IV akan memastikan hal tersebut nanti di lapangan.

Diungkapkan Ketua Mahasiswa Bencah Kelubi Ahmad Khamsyi, mereka berharap agar kasus pencemaran Sungai Sikijang yang diduga disebabkan oleh Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Kencana Agro Persada (KAP) yang beroperasi di desa Bencah Kelubi dapat terselesaikan secepatnya.

“Setelah Hearing dengan DPRD Riau, kami berharap kasus pencemaran Sungai Sikijang yang diduga disebabkan oleh PT KAP dapat diproses secara hukum, termasuk juga nanti masalah tenaga kerja tempatan, serta jalan Negara yang rusak oleh perusahaan”, ujar Ahmad Khamsyi.

Bahkan kata Aktivis mahasiswa ini, persoalan limbah pabrik mencemari sungai tersebut harus dituntaskan secara hukum. Sebelumnya, ungkap Ahmad, mereka juga telah melayangkan surat kepada Bupati Kampar agar persoalan pencemaran Sungai Sikijang dapat dituntaskan secepatnya.

Sebelumnya, kasus ini sudah sempat menjadi sorotan DPRD Kabupaten Kampar dan Dinas Lingkungan Hidup. Tercemarnya air sungai ini sangat meresahkan dan membuat warga desa Bencah Kelubi Tapung kesulitan mencari nafkah dalam mencari ikan.***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan