MENU TUTUP

Aktivitas Galian C Tak Berizin di Tambusai Utara Aman-Aman Saja, Satu Milik Oknum Wakil Rakyat

Jumat, 05 Mei 2023 | 17:50:23 WIB
Aktivitas Galian C Tak Berizin di Tambusai Utara Aman-Aman Saja, Satu Milik Oknum Wakil Rakyat

Genta online.com- Sempat tutup dan dirazia oleh aparat kepolisian, aktivitas penambangan pasir diduga tak berizin di Tambusai Utara aman-aman saja untuk beroperasi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kumu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Bahkan, disebut-sebut penambangan pasir yang diduga tak berizin itu milik salah seorang oknum wakil rakyat (DPRD).

Tiga hari lalu, awak media menyambangi lokasi-lokasi penambangan pasir di kawasan Tambusai Utara seperti di Rantau Kasai, Desa Desa Pagar Mayang dan Desa Bangun Jaya.

Tampak dari amatan awak media Sejak pagi, di lokasi penambangan tersebut berjubel puluhan kendaraan dump truck yang menunggu jadwal pengisian pasir di lokasi tambang galian C.

Anehnya,meski tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, khususnya di Rokan Hulu (Rohul) sepertinya aktivitas penambangan aman-aman saja dan terang-terangan melakukan penambangan di sepanjang DAS Batang Kumu.

Seperti di Desa Rantau Kasai, Desa Pagar Mayang dan Desa Bangun Jaya, berdasarkan sumber yang enggan namanya disebutkan oleh awak media pada Selasa 2 Mei 2023 menyebut operasi tambang pasir di Sungai Batang Kumu sudah berlangsung lama.

Bahkan, katanya, sering digerebek oleh aparat kepolisian.Namun, tidak lama berselang, aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin itu kembali beroperasi.

“Kalau disini mereka (pengusaha) secara terang-terangan melakukan penambangan pasir selama ini”, ucapnya.

Dari informasi diperoleh awak media ini, tambang galian C di Tambusai Utara milik pengusaha-pengusaha bernisial, SA, P, LP, UC.

Sementara, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas ESDM, untuk perusahaan di Rokan Hulu yang telah diterbitkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) baru ada tiga diantaranya PT Ikram Putra Mulia lokasi di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam (sirtu), PT DIVA Laju Sukses Gemilang (Tanah Urug) serta CV Menara Agra Tambang (Sirtu) di Kecamatan Bangun Purba. 

Jadi, bisa dikatakan bahwa penambangan pasir di Tambusai Utara diduga ilegal atau tak miliki izin. (ds/tim boyman)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat