MENU TUTUP

Tarif Mahal, Pemerintah Diminta Evaluasi Pelaksanaan Rapid Test Corona

Selasa, 23 Juni 2020 | 14:04:54 WIB
Tarif Mahal, Pemerintah Diminta Evaluasi Pelaksanaan Rapid Test Corona ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM - Anggota Komisi IX DPR, Saleh Pertaonan Daulay meminta pemerintah mengevaluasi penyelenggaraan tes COVID-19, seperti rapid test dan polymerase chain reaction (PCR). Biaya tes corona tidak terjangkau masyarakat karena terlalu mahal, sehingga tidak memenuhi asas keadilan.

"Harga yang mahal memberatkan masyarakat, karena hampir semua orang butuh tes ini, jadi jangan sampai yang bisa melakukan tes hanya orang yang punya uang, itu tidak adil," kata Saleh, Selasa (23/6/2020).

Pernyataan ini merespons keluhan masyarakat tentang rapid test dengan biaya mahal, seperti yang dialami kalangan santri yang mau kembali ke pondok pesantren. Menurutnya, pemerintah seharusnya memfasilitasi biaya rapid test dan PCR. Sebab pemerintah sendiri yang mewajibkan masyarakat menyertakan dokumen tersebut dalam beberapa urusan tertentu.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, pemerintah mengevaluasi penyelenggaraan tes COVID-19, mulai dari pasokan alat tes hingga ketersediaannya di fasilitas kesehatan terkecil seperti Puskesmas.

"Pemerintah harus memastikan ketersediaan alatnya, karena kalau bahannya banyak pasti harganya turun," ujar Saleh. Ia khawatir apabila tidak diatur, maka kebijakan wajib tes COVID-19 yang tidak disertai dengan terjangkaunya tarif, justru akan merugikan masyarakat.(snd)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan