MENU TUTUP

Denda Razia Masker Kota Pekanbaru Terkumpul Rp10 Juta

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 12:05:50 WIB
Denda Razia Masker Kota Pekanbaru Terkumpul Rp10 Juta

GENTAONLINE.COM - Pemko Pekanbaru sudah sekitar dua pekan melaksanakan penertiban terhadap warga pelanggar protokol kesehatan atau razia masker.

Dari penindakan di lapangan, untuk sanksi administratif berupa denda terkumpul sekitar Rp10,5 juta. Penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 130/2020.

Pada pasal 17 ayat 1 disampaikan bahwa setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum. Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi.

Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta. Diungkapkan, Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Jumat (21/8), ada puluhan warga memilih membayar denda.

"Terkumpul Rp10.500.000,- sejak awal razia protokol kesehatan. Itu dari sekitar 42 pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi denda," urainya. Kemudian, ada 369 pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi kerja sosial. Total pelanggar protokol kesehatan berada di angka 411 orang.

‘‘Sanksi kita terapkan bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan,’’ singkatnya.(rpc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan