MENU TUTUP

Sejumlah Kades di Pelalawan Diperiksa Terkait SKT Ilegal dan Pungli di Kawasan TNTN

Jumat, 20 Juni 2025 | 19:54:14 WIB
Sejumlah Kades di Pelalawan Diperiksa Terkait SKT Ilegal dan Pungli di Kawasan TNTN

Pelalawan – 19 Juni 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mendalami dugaan pelanggaran hukum di sekitar kawasan penyangga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Fokus penyelidikan saat ini mengarah pada praktik penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) secara tidak sah dan indikasi pungutan liar (pungli) oleh oknum aparatur desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Azrijal, SH, MH, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap beberapa kepala desa di wilayah tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Pelalawan sebagai bagian dari langkah tegas menindak praktik perambahan dan penguasaan ilegal lahan konservasi.

“Beberapa kepala desa telah kami panggil dan dimintai keterangan terkait dugaan penerbitan dokumen SKT secara tidak sah, yang diduga menjadi pintu masuk penguasaan lahan di kawasan hutan,” ujar Azrijal kepada wartawan, Kamis (19/6).

Selain SKT, dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) juga diduga disalahgunakan sebagai landasan administratif untuk menguasai lahan secara ilegal di dalam kawasan TNTN.

Empat kepala desa yang sudah dipanggil dalam pemeriksaan awal antara lain berasal dari Desa Air Hitam, Lubuk Kembang Bunga, Kesuma, dan Bagan Limau. Kajari menyebutkan bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut, termasuk terhadap kepala desa lainnya yang diduga terlibat.

“Proses ini bagian dari upaya penegakan hukum untuk menyelamatkan kawasan hutan yang seharusnya dijaga sebagai kawasan konservasi nasional,” tegas Azrijal.

Satgas PKH mencium adanya pola sistematis dalam praktik ini, yakni penerbitan dokumen-dokumen secara ilegal untuk mempercepat alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan garapan atau milik pribadi. Dugaan ini memperkuat keyakinan bahwa perambahan TNTN bukan hanya terjadi secara sporadis, tetapi telah terorganisir.

Pemeriksaan terhadap aparatur desa ini dipandang sebagai langkah penting dalam menertibkan status hukum lahan di sekitar TNTN, sekaligus menindak pelaku-pelaku yang merusak kawasan konservasi dengan cara-cara melawan hukum. (*)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan