MENU TUTUP

Sejumlah Kades di Pelalawan Diperiksa Terkait SKT Ilegal dan Pungli di Kawasan TNTN

Jumat, 20 Juni 2025 | 19:54:14 WIB
Sejumlah Kades di Pelalawan Diperiksa Terkait SKT Ilegal dan Pungli di Kawasan TNTN

Pelalawan – 19 Juni 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mendalami dugaan pelanggaran hukum di sekitar kawasan penyangga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Fokus penyelidikan saat ini mengarah pada praktik penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) secara tidak sah dan indikasi pungutan liar (pungli) oleh oknum aparatur desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Azrijal, SH, MH, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap beberapa kepala desa di wilayah tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Pelalawan sebagai bagian dari langkah tegas menindak praktik perambahan dan penguasaan ilegal lahan konservasi.

“Beberapa kepala desa telah kami panggil dan dimintai keterangan terkait dugaan penerbitan dokumen SKT secara tidak sah, yang diduga menjadi pintu masuk penguasaan lahan di kawasan hutan,” ujar Azrijal kepada wartawan, Kamis (19/6).

Selain SKT, dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) juga diduga disalahgunakan sebagai landasan administratif untuk menguasai lahan secara ilegal di dalam kawasan TNTN.

Empat kepala desa yang sudah dipanggil dalam pemeriksaan awal antara lain berasal dari Desa Air Hitam, Lubuk Kembang Bunga, Kesuma, dan Bagan Limau. Kajari menyebutkan bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut, termasuk terhadap kepala desa lainnya yang diduga terlibat.

“Proses ini bagian dari upaya penegakan hukum untuk menyelamatkan kawasan hutan yang seharusnya dijaga sebagai kawasan konservasi nasional,” tegas Azrijal.

Satgas PKH mencium adanya pola sistematis dalam praktik ini, yakni penerbitan dokumen-dokumen secara ilegal untuk mempercepat alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan garapan atau milik pribadi. Dugaan ini memperkuat keyakinan bahwa perambahan TNTN bukan hanya terjadi secara sporadis, tetapi telah terorganisir.

Pemeriksaan terhadap aparatur desa ini dipandang sebagai langkah penting dalam menertibkan status hukum lahan di sekitar TNTN, sekaligus menindak pelaku-pelaku yang merusak kawasan konservasi dengan cara-cara melawan hukum. (*)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid