MENU TUTUP

Sejumlah Kades di Pelalawan Diperiksa Terkait SKT Ilegal dan Pungli di Kawasan TNTN

Jumat, 20 Juni 2025 | 19:54:14 WIB
Sejumlah Kades di Pelalawan Diperiksa Terkait SKT Ilegal dan Pungli di Kawasan TNTN

Pelalawan – 19 Juni 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus mendalami dugaan pelanggaran hukum di sekitar kawasan penyangga Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Fokus penyelidikan saat ini mengarah pada praktik penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) secara tidak sah dan indikasi pungutan liar (pungli) oleh oknum aparatur desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Azrijal, SH, MH, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap beberapa kepala desa di wilayah tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Pelalawan sebagai bagian dari langkah tegas menindak praktik perambahan dan penguasaan ilegal lahan konservasi.

“Beberapa kepala desa telah kami panggil dan dimintai keterangan terkait dugaan penerbitan dokumen SKT secara tidak sah, yang diduga menjadi pintu masuk penguasaan lahan di kawasan hutan,” ujar Azrijal kepada wartawan, Kamis (19/6).

Selain SKT, dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) juga diduga disalahgunakan sebagai landasan administratif untuk menguasai lahan secara ilegal di dalam kawasan TNTN.

Empat kepala desa yang sudah dipanggil dalam pemeriksaan awal antara lain berasal dari Desa Air Hitam, Lubuk Kembang Bunga, Kesuma, dan Bagan Limau. Kajari menyebutkan bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut, termasuk terhadap kepala desa lainnya yang diduga terlibat.

“Proses ini bagian dari upaya penegakan hukum untuk menyelamatkan kawasan hutan yang seharusnya dijaga sebagai kawasan konservasi nasional,” tegas Azrijal.

Satgas PKH mencium adanya pola sistematis dalam praktik ini, yakni penerbitan dokumen-dokumen secara ilegal untuk mempercepat alih fungsi kawasan hutan menjadi lahan garapan atau milik pribadi. Dugaan ini memperkuat keyakinan bahwa perambahan TNTN bukan hanya terjadi secara sporadis, tetapi telah terorganisir.

Pemeriksaan terhadap aparatur desa ini dipandang sebagai langkah penting dalam menertibkan status hukum lahan di sekitar TNTN, sekaligus menindak pelaku-pelaku yang merusak kawasan konservasi dengan cara-cara melawan hukum. (*)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan