MENU TUTUP

Siak Upayakan Setiap OPD Menggunakan Produk Dalam Negeri

Kamis, 28 Juli 2022 | 09:35:15 WIB
Siak Upayakan Setiap OPD Menggunakan Produk Dalam Negeri

GENTAONLINE.COM - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Siak sosialisasikan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan belanja online melalui katalog elekteonik lokal.

Kepala Bidang UMKM, Adi Zulyanto mengatakan, P3DN ini atas perintah pak Presiden Joko Widodo ketika di Bali kemarin, agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggunakan produk dalam negeri dan katalog elektronik lokal serta bimbingan teknis penggunaan aplikasi sistem pengawasan P3DN tahun 2022. 

"Artinya untuk Kabupaten Siak ini diharapkan pelaku-pelaku UMKM itu barang-barang usahanya didaftarkan di katalog elektronik lokal," sebutnya. Rabu (27/7/2022).

 

Serta, diharapkan kepada seluruh pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar belanja dilokal. "Kalau di Kabupaten Siak belanja di Kabupaten Siak," pungkasnya. (rmc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar