MENU TUTUP

Siak Upayakan Setiap OPD Menggunakan Produk Dalam Negeri

Kamis, 28 Juli 2022 | 09:35:15 WIB
Siak Upayakan Setiap OPD Menggunakan Produk Dalam Negeri

GENTAONLINE.COM - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Siak sosialisasikan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan belanja online melalui katalog elekteonik lokal.

Kepala Bidang UMKM, Adi Zulyanto mengatakan, P3DN ini atas perintah pak Presiden Joko Widodo ketika di Bali kemarin, agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggunakan produk dalam negeri dan katalog elektronik lokal serta bimbingan teknis penggunaan aplikasi sistem pengawasan P3DN tahun 2022. 

"Artinya untuk Kabupaten Siak ini diharapkan pelaku-pelaku UMKM itu barang-barang usahanya didaftarkan di katalog elektronik lokal," sebutnya. Rabu (27/7/2022).

 

Serta, diharapkan kepada seluruh pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar belanja dilokal. "Kalau di Kabupaten Siak belanja di Kabupaten Siak," pungkasnya. (rmc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan