MENU TUTUP

Protes Menag, Sekjen MUI Tolak Kebijakan Sertifikasi Dai

Sabtu, 05 September 2020 | 10:13:59 WIB
Protes Menag, Sekjen MUI Tolak Kebijakan Sertifikasi Dai

GENTAONLINE.COM -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menolak rencana kebijakan pemerintah soal sertifikasi 8.200 penceramah atau dai. Menurutnya, kebijakan itu cenderung mendiskreditkan Islam.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) berencana mensertifikasi penceramah dari beragam agama sebanyak 8.200 orang. Tujuannya adalah untuk menekan radikalisme di dalam negeri. Rencananya, Kemenag juga akan melibatkan MUI dalam proses sertifikasinya.

"Melihat sikap dan cara pandang Menteri Agama yang selalu bicara tentang radikalisme yang ujung-ujungnya mendiskreditkan dan menyudutkan umat Islam, saya secara pribadi menolak dengan tegas rencana ini," kata Anwar melalui pesan teks kepada Republika.co.id, Sabtu (5/9).

Menurut Anwar, apabila hal ini terus dilaksanakan dengan dukungan para pemangku jabatan di MUI, maka begitu program tersebut diterima oleh MUI, dia mengundurkan diri tanpa kompromi.

"Jika teman-teman saya menerima ikut terlibat dalam mensertifikasi itu, maka ketika itu juga saya Anwar Abbas tampa kompromi  menyatakan diri mundur sebagai Sekjen MUI," ujarnya.

Pernyataan sikapnya ini, lanjutnya, akan disampaikan sebagai pertanggung jawaban pribadinya kepada Allah SWT dan kepada umat Islam di Indonesia untuk diketahui.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan