MENU TUTUP

Separuh Balon Pilkada Diduga Langgar Protokol Kesehatan

Senin, 07 September 2020 | 11:43:01 WIB
Separuh Balon Pilkada Diduga Langgar Protokol Kesehatan ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan sebanyak 243 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Jumlah ini hampir setengah dari total bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 678 bapaslon.

"Ada 678 bapaslon dan hampir setengahnya, 243 itu tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat mendaftar ke kantor KPU," ujar Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers daring di kantor KPU RI, Senin (7/9).

Ia memerinci, dari total dugaan pelanggaran tersebut, 141 bapaslon yang melanggar protokol kesehatan terjadi pada 4 September dan 102 bapaslon lainnya terjadi pada 5 September. Sedangkan, Bawaslu belum melaporkan ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada hari terakhir pendaftaran pencalonan 6 September.

Fritz mengatakan, hasil pengawasan pada hari kedua pendaftaran pencalonan, terdapat 20 bapaslon yang tetap datang ke KPU tanpa menyerahkan hasil swab test. Padahal, KPU telah menetapkan aturan bapaslon wajib menyerahkan dokumen hasil uji usap untuk mencegah penularan Covid-19.

"Sehingga ini PR kita terbesar bagaimana kita dapat menjalankan Pilkada 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Fritz. Apabila bakal calon dinyatakan positif Covid-19, maka yang bersangkutan tidak perlu hadir ke KPU untuk melakukan pendaftaran. Kehadirannya cukup diwakilkan oleh partai politik pengusung.

Fritz mengingatkan, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan bukan saja menjadi tugas KPU dan Bawaslu, melainkan juga tugas kepolisian, TNI, Satpol PP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sanksi dari pelanggaran protokol kesehatan secara umum sudah diatur dan butuh ketegasan jajaran aparat penegak hukum untuk menindak pelanggar tersebut.

"Ketegasan dari kepolisian, ketegasan dari TNI/polri, dan juga Satpol PP dan Kemendagri serta Satgas Covid-19 untuk bisa melaksanakan pemilihan di dalam Pilkada tahun 2020," tutur dia.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan