MENU TUTUP

Kepala Desa Lubuk Terap diduga Melakukan Kampanye Menghadirkan Zukri Misran

Jumat, 11 September 2020 | 13:57:40 WIB
Kepala Desa Lubuk Terap diduga Melakukan Kampanye Menghadirkan Zukri Misran

GENTAONLINE.COM - Berkedok melakukan sosialisasi aturan perundangan pemerintah desa Lubuk Terap menghadirkan calon Bupati Pelalawan yaitu Zukri. Tak tanggung - tanggung pada tas yang di dapat oleh peserta latihan bertuliskan "zukri Bupatiku". Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung serbaguna desa Lubuk Terap, Kamis (10/9).

Hal ini mendapat kritikan dari masyarakat Lubuk Terap yakni Yoner Mabell mengkritisi kegiatan tersebut.

"Sudah jelas didalam aturan perundangan kepala desa harus netral, diatur dalam undang nomor 6 tahun 2014 huruf (j) mengatakan kepala desa dilarang turut serta kampanye salah satu pasangan calon dalam pilkada maupun pemilu, dan  ini sudah jelas melakukan tindakan yang menurut saya tidak seharusnya di lakukan, masak iya, Zukri turut hadir jelas dia calon Bupati Pelalawan, sementara saat pulang para peserta di beri tas yg bertuliskan 'Zukri Bupatiku' ini sudah jelas melanggar" Ungkap Yoner Mabell.

Yoner berharap badan pengawas pemilu kabupaten Pelalawan melakukan tindakan tegas terhadap kepala desa Lubuk Terap yang telah melakukan pelanggaran Pemilu ini.

"Saya berharap ini harus ditindak tegas jangan seenaknya saja berbuat seperti ini, kalau tidak ditindak maka ini akan terus menerus berlangsung" Harap Yoner.

(edi lelek) 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan