MENU TUTUP

Pelaku Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu Di Tangkap Kepolisian

Jumat, 04 Juni 2021 | 11:58:13 WIB
Pelaku Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu Di Tangkap Kepolisian

GENTAONLINE.COM - Pandemi Covid-19 dijadikan sebagian orang tak bertanggungjawab yang kemudian dimanfaatkan untuk mencari uang. Mulai dari penggunaan alat bekas antigen di Bandara Kualanamu Deli Serdang, penggelapan dana vaksinasi oleh Dinas Kesehatan Medan, Sumatera Utara dan terbaru pemalsuan dokumen bebas Covid-19 terbongkar di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Sebanyak 1.252 dokumen palsu bebas Covid-19 telah diperjualbelikan pelaku AP dari harga Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu rupiah yang akhirnya dibekuk pihak kepolisian.

"1.252 surat palsu bebas Covid-19 ini dijual pelaku dengan harga 50 - 200 ribu rupiah," ucap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis, 3 Juni 2021.

Terbongkarnya jual beli surat bebas Covid-19 palsu ini setelah pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) SSK II mencurigai seorang penumpang membawa 5 surat bebas Covid-19.

Hingga akhirnya kejanggalan itu dilaporkan pihak KKP dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat kepolisian dengan mengamankan pelaku di Bandara SSK II," ujar lulusan Akpol 1988 tersebut.

Menurut Irjen Agung, pemalsuan dokumen kesehatan bebas Covid-19 ini dilakukan sejak 3 bulan terakhir. "Saya berterima kasih kepada pihak Pelabuhan yang telah sukses membongkar kasus ini. Bagi siapa saja yang melawan hukum akan kita tindak," pungkasnya.(ro)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan