MENU TUTUP

Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Usai Jalani Vonis 2 Tahun

Sabtu, 12 September 2020 | 09:11:11 WIB
Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Usai Jalani Vonis 2 Tahun

GENTAONLINE.COM -- Terpidana kasus korupsi, Idrus Marham bebas setelah dua tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta. Mantan Menteri Sosial ini sebelumnya divonis bersalah lantaran terlibat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan Idrus dinyatakan bebas murni pada 11 September 2020 setelah menyelesaikan masa hukuman dan membayar denda.

"Lama pidana, 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2019, no. 3681 K/PID.SUS/2019. Denda 50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9). Putusan kasasi Mahkamah Agung mengurangi masa hukuman Idrus yang semula lima tahun, menjadi dua tahun penjara.

Mentan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus yang juga mantan Menteri Sosial ini dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Hukumannya kemudian diperberat di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Namun Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA, hingga akhirnya beroleh pengurangan hukuman.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran