MENU TUTUP

Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Usai Jalani Vonis 2 Tahun

Sabtu, 12 September 2020 | 09:11:11 WIB
Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Usai Jalani Vonis 2 Tahun

GENTAONLINE.COM -- Terpidana kasus korupsi, Idrus Marham bebas setelah dua tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta. Mantan Menteri Sosial ini sebelumnya divonis bersalah lantaran terlibat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan Idrus dinyatakan bebas murni pada 11 September 2020 setelah menyelesaikan masa hukuman dan membayar denda.

"Lama pidana, 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2019, no. 3681 K/PID.SUS/2019. Denda 50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9). Putusan kasasi Mahkamah Agung mengurangi masa hukuman Idrus yang semula lima tahun, menjadi dua tahun penjara.

Mentan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus yang juga mantan Menteri Sosial ini dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Hukumannya kemudian diperberat di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Namun Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA, hingga akhirnya beroleh pengurangan hukuman.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan