MENU TUTUP

Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Usai Jalani Vonis 2 Tahun

Sabtu, 12 September 2020 | 09:11:11 WIB
Mantan Mensos Idrus Marham Bebas Usai Jalani Vonis 2 Tahun

GENTAONLINE.COM -- Terpidana kasus korupsi, Idrus Marham bebas setelah dua tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta. Mantan Menteri Sosial ini sebelumnya divonis bersalah lantaran terlibat kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan Idrus dinyatakan bebas murni pada 11 September 2020 setelah menyelesaikan masa hukuman dan membayar denda.

"Lama pidana, 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2019, no. 3681 K/PID.SUS/2019. Denda 50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/9). Putusan kasasi Mahkamah Agung mengurangi masa hukuman Idrus yang semula lima tahun, menjadi dua tahun penjara.

Mentan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus yang juga mantan Menteri Sosial ini dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Hukumannya kemudian diperberat di Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara. Namun Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA, hingga akhirnya beroleh pengurangan hukuman.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari