MENU TUTUP

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 2 Tahun Penjara Romahurmuziy

Senin, 27 Januari 2020 | 11:23:53 WIB
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 2 Tahun Penjara Romahurmuziy Foto Internet

 GENTAONLINE.COM - KPK mengajukan banding terhadap vonis terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy. Rommy divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). "Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/1/2020).

 

Ali mengatakan KPK menilai vonis 2 tahun penjara terhadap Rommy itu belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, majelis hakim belum mengakomodir tuntutan jaksa berapa hukuman uang penganti hingga pencabutan hak politik. "Vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan majelis hakim," sebut Ali.

 

Ali mengaku tim jaksa penuntut umum segera menyusun memori banding. Ali mengatakan KPK akan segera menyerahkan memori banding itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta. "JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," tuturnya.

 

Sebelumnya, Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus ini. Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

 

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Rommy. keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam Pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Rommy.(dtk)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari