MENU TUTUP

KPK Ajukan Banding Atas Vonis 2 Tahun Penjara Romahurmuziy

Senin, 27 Januari 2020 | 11:23:53 WIB
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 2 Tahun Penjara Romahurmuziy Foto Internet

 GENTAONLINE.COM - KPK mengajukan banding terhadap vonis terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy. Rommy divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). "Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/1/2020).

 

Ali mengatakan KPK menilai vonis 2 tahun penjara terhadap Rommy itu belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, majelis hakim belum mengakomodir tuntutan jaksa berapa hukuman uang penganti hingga pencabutan hak politik. "Vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, tidak dipertimbangkannya uang pengganti, terkait pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan majelis hakim," sebut Ali.

 

Ali mengaku tim jaksa penuntut umum segera menyusun memori banding. Ali mengatakan KPK akan segera menyerahkan memori banding itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta. "JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," tuturnya.

 

Sebelumnya, Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus ini. Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

 

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Rommy. keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam Pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Rommy.(dtk)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak