MENU TUTUP

Polri Periksa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:43:11 WIB
Polri Periksa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi
Hari ini, Senin (24/8), Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yaitu Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi. Mereka diduga sebagai pemberi suap terkait kasus dugaaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra. / "Ya Djoko Tjandra akan sampai Bareskrim sekitar pukul 08.00 WIB dan akan diperiksa terkait kasus red notice," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi Republika, Senin (24/8). / Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka dalam dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Sugiarto Tjandra (JST) atau Djoko Tjandra pada pekan depan. / "Rencana pemeriksaan JST (Djoko Tjandra) dengan TS akan diperiksa Senin, 24 Agustus 2020," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Senin (17/8). / Sementara dua tersangka lainnya yaitu Inspektur Jenderal NB dan Brigadir Jenderal PU akan diperiksa pada keesokan harinya. "Sedangkan NB dan PU akan diperiksa hari Selasa, 25 Agustus 2020," kata Awi. / Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan TS diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. / Sementara NB dan PU diduga sebagai penerima suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat