MENU TUTUP

Polri Periksa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:43:11 WIB
Polri Periksa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi
Hari ini, Senin (24/8), Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yaitu Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi. Mereka diduga sebagai pemberi suap terkait kasus dugaaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra. / "Ya Djoko Tjandra akan sampai Bareskrim sekitar pukul 08.00 WIB dan akan diperiksa terkait kasus red notice," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi Republika, Senin (24/8). / Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka dalam dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Joko Sugiarto Tjandra (JST) atau Djoko Tjandra pada pekan depan. / "Rencana pemeriksaan JST (Djoko Tjandra) dengan TS akan diperiksa Senin, 24 Agustus 2020," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Senin (17/8). / Sementara dua tersangka lainnya yaitu Inspektur Jenderal NB dan Brigadir Jenderal PU akan diperiksa pada keesokan harinya. "Sedangkan NB dan PU akan diperiksa hari Selasa, 25 Agustus 2020," kata Awi. / Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan TS diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. / Sementara NB dan PU diduga sebagai penerima suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat