MENU TUTUP

KPU Rohil Tetapkan 398.656 DPS untuk Pilkada 2020

Selasa, 15 September 2020 | 10:50:17 WIB
KPU Rohil Tetapkan 398.656 DPS untuk Pilkada 2020

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menetapkan 398.656 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 9 Desember 2020.

DPS tersebut ditetapkan setelah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih Pilkada Rokan Hilir tahun 2020, Senin (14/9/2020) malam.

Rapat dipimpin Ketua KPU Rohil Supriyanto didampingi para komisioner dan dihadiri Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri beserta jajaran. Termasuk juga Kadisdukcapil Rohil Basarudin, Kesbangpol Rohil Gusti Marpaung, PPK se-Rohil, LO pasangan Bakal Calon serta perwakilan partai politik.

Ketua KPU Rohil Supriyanto mengatakan, sebelum penetapan DPS, proses pemutakhiran data pemilih sudah dilakukan dari berbagai tahap.

Tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan penting bagi penyelenggara. Hal ini, sebutnya, bertujuan untuk melindungi hak pilih masyarakat. 

Proses pendataan pemilih ada dua metode, metode pendataan langsung dimana petugas secara langsung datang dari rumah ke rumah warga serta pendataan masiv. 

"Setelah kita tetapkan hasil pemutakhiran ini, nanti kita umumkan disetiap desa maupun ditempat umum," cakapnya.

Selain diumumkan, nantinya juga ada uji publik, apakah semua masyarakat terdata atau tidak. "Jika ada masyarakat yang tidak terdata, bisa disampaikan kepada petugas kita," paparnya.

Sementara untuk jumlah desa maupun kelurahan di Rohil ada sebanyak 184 dan jumlah TPS ada sebanyak 1.324.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan