MENU TUTUP

KPU Rohil Tetapkan 398.656 DPS untuk Pilkada 2020

Selasa, 15 September 2020 | 10:50:17 WIB
KPU Rohil Tetapkan 398.656 DPS untuk Pilkada 2020

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menetapkan 398.656 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 9 Desember 2020.

DPS tersebut ditetapkan setelah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih Pilkada Rokan Hilir tahun 2020, Senin (14/9/2020) malam.

Rapat dipimpin Ketua KPU Rohil Supriyanto didampingi para komisioner dan dihadiri Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri beserta jajaran. Termasuk juga Kadisdukcapil Rohil Basarudin, Kesbangpol Rohil Gusti Marpaung, PPK se-Rohil, LO pasangan Bakal Calon serta perwakilan partai politik.

Ketua KPU Rohil Supriyanto mengatakan, sebelum penetapan DPS, proses pemutakhiran data pemilih sudah dilakukan dari berbagai tahap.

Tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan tahapan penting bagi penyelenggara. Hal ini, sebutnya, bertujuan untuk melindungi hak pilih masyarakat. 

Proses pendataan pemilih ada dua metode, metode pendataan langsung dimana petugas secara langsung datang dari rumah ke rumah warga serta pendataan masiv. 

"Setelah kita tetapkan hasil pemutakhiran ini, nanti kita umumkan disetiap desa maupun ditempat umum," cakapnya.

Selain diumumkan, nantinya juga ada uji publik, apakah semua masyarakat terdata atau tidak. "Jika ada masyarakat yang tidak terdata, bisa disampaikan kepada petugas kita," paparnya.

Sementara untuk jumlah desa maupun kelurahan di Rohil ada sebanyak 184 dan jumlah TPS ada sebanyak 1.324.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan