MENU TUTUP

Panglima Lebah Riau Dukung Ranperda Ormas 

Sabtu, 19 September 2020 | 09:26:13 WIB
Panglima Lebah Riau Dukung Ranperda Ormas  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau

Pekanbaru- Penting kiranya agar ada semacam peraturan daerah di Riau terkait Pemberdayaan Ormas sebagai turunan dari produk hukum Undang Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 

Demikian disampaikan Panglima Lebah Riau, Bunyana, ST Ketua Ormas Serikat Pemuda Ocu (SPO) Provinsi Riau kepada media, sabtu ( 19/09).

"Kami mendukung keberadaan Ormas di Riau agar ditata dengan adanya semacam peraturan daerah tentang pemberdayaan ormas" katanya. 

Menurut Panglima Lebah, bahwa selagi peraturan tidak bertentangan bertentangan dengan undang-undang maka perlu didukung. 

"Kalau itu untuk kebaikan Riau, ya harus kita dukung, kami yakin Gubernur Syamsuar selalu anak jati Riau tentu akan berbuat yang terbaik untuk daerah ini," tambahnya. 

Memperkuat basis hukum Pemda

Ketua Panitia Khusus (pansus) Ranperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) DPRD Riau, Zulfi Mursal, mengatakan Ranperda Pemberdayaan Ormas pada prinsipnya bertujuan membantu pemerintah provinsi melakukan penataan terhadap ormas yang ada di Provinsi Riau.

"Dengan ranperda ini ada keteraturan di Kesbangpol untuk menata ormas. Sehingga ormas yang ada mendaftar ke Kesbangpol. Selama ini ada ormas lantaran dia memiliki badan hukum, merasa tidak perlu mendaftar ke Kesbangpol," cakapnya.

Politisi PAN ini menjelaskan, munculnya ranperda tersebut dari DPRD Riau merupakan respon cepat terhadap regulasi yang dikeluarkan di tingkat pusat.

Ia juga mengatakan, Perda tersebut jika selesai nantinya akan memperkuat basis hukum Pemda dalam melakukan penataan terhadap ormas, jika dibandingkan regulasi sebatas peraturan gubernur.

"Itu tanda Riau cepat tanggap terhadap UU Ormas dan Permendagri untuk membuat turunannya. Karena kalau hanya berpatokan pada undang-undang dan Permendagri saja, gubernur tidak memiliki wewenang yang kuat apalagi kalau hanya pergub," katanya nya lagi.

(ujeng) 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan